05 Juni 2008

Asing Dilarang Akuisisi Perguruan Tinggi

[JAKARTA] Pemerintah tidak mengizinkan perguruan tinggi asing (PTA) mengakuisisi perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTA wajib mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku dalam sistim pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah aturan badan hukum pendidikan (BHP).

"Selama BHP belum disahkan, PTA tidak bisa mengakuisisi PT di Indonesia. Dalam BHP pun banyak aturan hukum yang harus ditaati. Jadi, adanya PTA dari Malaysia yang dianggap mengakuisisi itu belum ada legal dokumennya," kata Sekjen Depdiknas, Dodi Nandika, kepada SP, di Jakarta, Rabu (4/6).

Dodi menegaskan, kalau pun PTA yang bersangkutan tetap melanjutkan rencananya maka Depdiknas akan memberikan peringatan.

Peringatan itu akan disampaikan, katanya, jika memang terbukti saham atau modal yang dimiliki pihak asing itu telah melebihi batas maksimal 49 persen.

Namun, dia mengakui, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan jika ada PTA ingin bekerja sama dengan PT di dalam negeri sepanjang mentaati koridor hukum pendidikan.

"Dengan bekerja sama, PT di Indonesia tentunya bisa semakin meningkatkan kualitasnya. Tapi, bukan mencaploknya," katanya.

Nirlaba

Dodi menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (3) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BHP berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Sementara, Pasal 65 menyatakan, pendidikan lembaga asing yang telah terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia sesuai dengan peraturan.

"Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola adalah warga negara Indonesia," tuturnya.

Tidak Dimungkinkan

Dia melanjutkan, dalam RUU BHP pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan BHP didasarkan pada prinsip nirlaba. Artinya, ada penegasan kembali bahwa prinsip nirlaba dalam Pasal 53 Ayat (3) UU Sisdiknas harus diterapkan pada penyelenggaraan pendidikan formal.

"Dengan adanya prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan satuan pendidikan formal menurut UU Sisdiknas dan RUU BHP, maka investasi asing bermotif laba pada jalur pendidikan formal tidak dimungkinkan. Artinya, aturan ini mencegah praktik komersialisasi pendidikan," katanya.

Di tempat terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas Fasli Jalal mengemukakan, kerja sama PTA dan PT harus dilakukan dengan prinsip nirlaba.

"Tidak boleh mengambil keuntungan yang besar. Lagi pula, PTA sebelumnya harus memiliki partner PT di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, katanya, syarat lain yang harus dipatuhi adalah PTA yang menjalin kerja sama dengan PT itu hanya politeknik atau setara dengan sekolah tinggi, jurusannya hanya otomotif dan informatika.

Kerja sama lain yang diizinkan meliputi joint programme dan kelas internasional yang bertujuan mencari dan membandingkan studi disiplin ilmu tertentu pada lembaga pendidikan tinggi di luar negeri. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/04/index.html

Tidak ada komentar: