05 Juni 2008

Setneg Laporkan Aset Diserobot - Termasuk Plaza Semanggi dan Gedung Perintis Kemerdekaan

Setneg Laporkan Aset Diserobot
Termasuk Plaza Semanggi dan Gedung Perintis Kemerdekaan

JAKARTA - Upaya mengembalikan aset negara terus berlanjut. Kali ini giliran Sekretariat Negara (Setneg) minta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyerobotan tiga aset negara berupa tanah dan bangunan oleh pihak ketiga.

Tiga aset tersebut adalah sebidang tanah seluas 19 ribu meter persegi dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, yang kini dibangun pusat perbelanjaan Plaza Semanggi; 23 rumah dinas hakim agung; dan Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi Nomor 56 Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar membenarkan adanya permintaan yang disampaikan melalui surat bertanggal 26 Mei 2008. Surat itu ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Setneg S. Sumarsono dengan tembusan ke Mensesneg. ''Setneg minta agar KPK bisa bantu kembalikan aset tersebut. Mereka kesulitan mengambil kembali," ujarnya kepada wartawan kemarin (4/6).

Menurut Haryono, KPK menjadwalkan pemanggilan pejabat Setneg untuk dimintai keterangan dan data kepemilikan aset yang dipermasalahkan tersebut. KPK, lanjut Haryono, juga akan memanggil sejumlah nama mantan hakim agung yang kini menempati rumah dinas tersebut.

Haryono menjelaskan, tanah seluas 19 ribu di Jalan Sudirman kini dikuasai Yayasan Gedung Veteran RI. Lahan itu disewakan kepada PT Prima Nusa Indah untuk pembangunan Plaza Semanggi. Karena milik negara, uang sewa tanah tersebut seharusnya masuk ke kas negara.

Namun, Setneg mengaku tak pernah menerima sepeser pun uang dari yayasan tersebut. "Tidak melibatkan sama sekali Setneg, sehingga uangnya tidak pernah masuk," ujar Haryono.

Aset kedua, ujar Haryono, terletak di Taman Anggrek No F3, Kemanggisan Hilir, Jakarta Barat. Aset itu berupa flat berlantai tiga di atas tanah seluas 15 ribu meter persegi. ''Setneg punya data bahwa tanah tersebut saat ini dikuasai 23 mantan hakim agung,'' jelasnya.

Selain itu, lanjut Haryono, aset negara berupa Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi Nomor 56 Jakarta Pusat juga dikuasai pihak ketiga. Bangunan lima lantai yang sebelumnya dikenal dengan nama Gedung Pola itu berdiri di atas tanah seluas 9.400 meter persegi. ''Gedung itu sekarang dikuasai 17 pihak, seperti Yayasan Bung Karno, Perintis Kemerdekaan, Putra/Putri Perintis Kemerdekaan, dan lain-lain," tambahnya.

Menurut Haryono, KPK akan mengkaji pengaduan Setneg tersebut. Apabila aset itu benar milik negara, KPK siap membantu mengembalikannya.

Selain Setneg, KPK akan memintai keterangan Yayasan Gedung Veteran dan PT Prima Nusa Indah terkait aset tanah Plaza Semanggi. ''Kami ingin tahu berapa yang sudah dia setor, biaya sewanya. Pasti mahal dong, Plaza Semanggi kok," tambah Haryono.

Bagaimana dengan MA? "Terakhir kita tanya MA," tambah Haryono. (ein/agm)
http://www.jawapos.com/ [ Kamis, 05 Juni 2008 ]

Tidak ada komentar: