Sebagian dari 2,7 juta guru yang telah selesai menjalani program sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan UU 14/2205 tentang Guru dan Dosen, belum juga berubah nasib. Pemerintah sepertinya ingkar janji.
Sebab, tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus uji sertifikasi pada Desember 2007 sampai kini masih belum diberikan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 36/2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru disebutkan, peserta yang lulus uji sertifikasi pada Desember 2007 mendapat tunjangan profesi terhitung mulai Januari 2008.
Besarnya tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok seperti dijanjikan pemerintah. Mereka kini menuntut pemenuhan haknya tersebut. "Kenyataanya, sampai kini tunjangan itu belum dibayarkan," kata Ketua Koalisi Guru Banten Agus Supriyadi, dalam diskusi bertajuk "Ketidakjelasan dan Potongan Dalam Pencairan Tunjangan Profesi," di Jakarta, Kamis (5/6).
Sejumlah guru dan lembaga peduli pendidikan hadir dalam acara yang dimediatori Indonesia Corruption Watch (ICW). Para guru tersebut menuntut hak mereka, sebab UU Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa tunjangan profesi akan diberikan kepada mereka yang telah memiliki kualifikasi profesional setelah mengikuti sertifikasi dan jumlahnya satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
Khusus untuk Provinsi Banten kata Agus Supriyadi, peserta sertifikasi yang lulus pada penilaian portofolio pada 2007 mencapai 1.241 guru dari jumlah kuota 2006 dan 2007 sekitar 7.000 guru. "Itu juga belum dibayarkan," katanya.
Agus menerangkan, tersendatnya pembayaran tunjangan profesi guru menunjukkan proses sertifikasi guru karut-marut. "Kami mendesak, pemerintah segera membenahinya, jangan mengecewakan para guru, apalagi harga-harga semuanya merangkak naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," katanya.
Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, Depdik
nas berusaha mengingkari janji dengan hanya membayar tunjangan profesi bagi guru yang lulus jalur portofolio murni. "Itu pun dibayarnya terhitung 1 April 2008. Hal itu tertuang dalam SK Dirjen PMPTK 2379/F/SK/2008. SK ini saja bertentangan dengan Permendiknas No 36/2007," katanya.
Dapat Dicairkan
Terkait dengan itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyatakan, sebanyak 60.000 guru yang sudah lulus program sertifikasi di seluruh Indonesia, sudah bisa memperoleh tunjangan profesi guru yang besarnya sama dengan gaji pokok. Ketika meresmikan pencanangan pendidikan gratis di Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (6/6), mengatakan dana tunjangan sudah berada di setiap pemerintah daerah dan akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru.
"Nilainya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan," katanya. Sebelumnya di Jakarta, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Baedhowi mengatakan, saat ini dana untuk membayar tunjangan profesi guru sudah ada di daerah dalam bentuk dana dekonsentrasi. "Sekarang ini kami sedang menunggu hasil dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditugasi melaksanakan uji sertifikasi guru," katanya.
Di menjelaskan, dari data yang telah dihimpun saat ini terdapat 8.819 guru yang belum mengurus nomor rekening pribadinya ke bank terdekat. "Kalau belum ada rekeningnya, meskipun sudah lulus dan berhak menerima tunjangan profesi, maka tidak bisa dibayarkan. Sebab, itu sudah aturan bakunya harus melalui rekening pribadi," tegasnya.
Dia mengimbau, agar para guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi segera mengurus rekening pribadi.
Pemerintah, tandasnya, bukan mempersulit dalam pembayaran tunjangan profesi ini. Namun, kewajiban guru yang lulus uji sertifikasi harus memiliki nomor rekening itu sudah aturan.
Ditanya soal perkembangan pembayaran tunjangan fungsional yang sudah berjalan sejak akhir 2007, dia mengatakan, tunjangan fungsional guru tetap terus diberikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyejahterakan guru.
Menurutnya, pada tahap awal pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada 20.000 guru yang sudah disepakati sesuai dengan kuota. "Pada tahap selanjutnya, akan diberikan kepada guru-guru lainnya. Untuk tahun 2007 saja baru 140.000 yang sudah mendapat tunjangan fungsional dan sisanya menyusul," ujarnya. [148/W-12/E-7]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar