[JAKARTA] Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Sukesti Martono ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga menipu dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Provinsi DKI Jakarta untuk formasi 2006.
"Klien kami akan melaporkan kedua pejabat itu ke Polda, Selasa (10/6) ini. Nanti kami akan bersama sejumlah guru bantu ke Polda," kata Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan kepada SP di Jakarta Selasa (10/6) sesaat sebelum melapor ke Polda. Roder ditunjuk sebagai kuasa hukum FKGBI Jakarta.
Dia menyebutkan, kedua pejabat itu melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah 43 tahun 2007 yang di dalamnya mengatur tentang guru bantu. Dugaan penipuannya adalah pada proses mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Ditambahkan, kliennya punya bukti atas penipuan yang dilakukan Fauzi dan Sukseti. Roder mengklaim sebanyak 1.942 guru bantu terlibat dalam pembuatan laporan itu.
Sementara itu, Sekda Pemprov DKI Jakarta Muhayat yang dimintai tanggapannya soal laporan itu mengatakan, upaya FKGBI patut dihargai. Pemprov DKI akan menghadapinya sesuai aturan. [RBW/Y-4]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar