10 Juni 2008

Menanti Pengumuman Penerimaan Murid Baru

Warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (9/6) pagi, berduyun-duyun ke SDN 04 Kebon Pala untuk menanti pengumuman penerimaan murid baru. Warga yang kebanyakan ibu para murid yang hendak masuk SD itu, bahkan sudah menunggu sejak pukul 04.30 WIB hanya untuk mendapat kepastian anaknya diterima.

"Saya datang pukul 05.30 WIB, ternyata kata warga lain mereka sudah datang sejak subuh," kata Nurhayati, salah seorang warga yang ikut berduyun-duyun menanti pengumuman dari pihak sekolah kepada SP, Senin (9/6) malam.

Dia mengatakan, warga yang berduyun-duyun datang, karena jumlah murid yang bisa ditampung oleh sekolah tersebut hanya 60 murid, sedangkan orangtua yang mendaftarkan anaknya ratusan. "Sudah sempat deg-degkan juga, karena saat pengumuman sudah sampai nomor 50 nama anak saya belum dipanggil, untung pas nomor 55, namanya disebut," katanya.

Tingginya animo warga menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memungut uang sekolah hingga tingkat SMA. Sayangnya, kebijakan tersebut tidak diikuti dengan penambahan kapasitas jumlah murid dan siswa yang diterima, sehingga harus di ranking.

Dalam kesempatan lain, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, agar pihak sekolah negeri mulai dari tingkat SD hingga SMA dilarang memungut biaya, termasuk sumbangan pada penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2008/2009 yang dimulai Juli mendatang. "Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun," katanya.

Untuk itu, Ia meminta masyarakat melaporkan kepada Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) maupun Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan PSB. Selain pungutan PSB, kepala sekolah dan guru juga dilarang mengutip pungutan dalam jumlah tertentu dengan dalih sebagai uang perpisahan sekolah.

Dinas Dikdas dan Dikmenti telah mengumumkan kepada seluruh sekolah untuk menetapkan biaya perpisahan sesuai dengan kemampuan siswa. "Kita sudah beritahu, agar dibuat tingkat toleransi yang mampu dibayar oleh komite sekolah," katanya.

Kepala Dinas Dikdas DKI, Sukesti Martono dan Kepala Dinas Dikmenti, Margani M Mustar juga telah menyampaikan agar pihak sekolah tidak memungut uang dengan alasan apa pun dalam PSB. Sebab, penyelenggaraan PSB sudah dibiayai dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Pada prinsipnya bahwa PSB ini memiliki asas objektif, transparan, dan akuntabel," kata Sukesti.

Margani meminta kepada orangtua calon murid agar tidak memberi kesempatan atau peluang pada sekolah untuk melakukan pungutan. "Jangan memaksakan diri jika anaknya tidak diterima di sekolah negeri dengan memberi imbalan tertentu kepada oknum sekolah," kata Margani. [B-15]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/10/index.html

Tidak ada komentar: