Puluhan pengunjuk rasa termasuk anak-anak menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (2/5). Mereka menuntut agar pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan termasuk meningkatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen. SP/YC Kurniantoro
Suara Pembaruan, 3/5/2998 - Ujian nasional (UN) sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat menurut Kepala Pusat Penelitian dan Pendidikan (Puspendik), Depdiknas, Burhanuddin Tolla, akan diikuti sekitar 3,5 juta lebih siswa. Seperti halnya pelaksanaan UN tingkat sekolah menengah atas (SMA), UN SMP tersebut juga akan diawasi oleh aparat keamanan, yakni detasemen khusus (Densus) 88.
Namun, keterlibatkan pasukan antiteroris atau dikenal dengan Densus 88 tersebut, dinilai sangat berlebihan. Hal ini akan merusak citra dan menjatuhkan moral serta membuat ketakutan berlebihan para guru dan siswa di sekolah yang akan melaksanakan UN.
"Harus diakui secara sadar atau tidak sadar pemerintah telah membuat pelaksanaan UN menjadi momok dan traumatis peserta didik. Seharusnya pendidikan dikemas dalam bentuk aktivitas yang menyenangkan dan mendorong anak menjadi kreatif," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Tolak Ujian Nasional, Fadjrudin Taha, kepada SP, di Jakarta, Jumat (2/5).
Fadjrudin mengatakan, kehadiran Densus 88 dalam kegiatan UN seharusnya oleh Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Depdiknas selaku penyelenggara UN dapat dihindari. Pengerahan pasukan antiteror sangat berlebihan, serta membuat efek psikologis yang kurang baik bagi guru dan siswa.
"Tingkat kecurangan UN SMP memang harus diwaspadai karena nilai UN akan dijadikan modal bagi siswa untuk melanjutkan ke SMA. Jadi, kemungkinan besar kecurangan dan manuver guru dan sekolah agar siswanya memiliki nilai tinggi sangat besar terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Ilmu Pendidikan, Ign Suharyadi, mengatakan, UN telah menimbulkan ekses negatif terhadap proses pendidikan di Indonesia, yakni berupa perilaku tidak jujur dan manipulatif. Karena itu, para pelaku yang melakukan kebohongan dan kecurangan selama pelaksanaan UN harus dijatuhi sanksi tegas karena tindakan mereka telah mencoreng dunia pendidikan.
Sesungguhnya, lanjut Suharyadi, penyelenggaraan UN tahun ini tidak ada dasar hukumnya, melanggar APBN, dan mengabaikan hak guru untuk mengevaluasi hasil belajar anak didik. Ia mengharapkan, pemerintah kembali pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan mengakomodasi alur aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
Menggelikan
Peraturan Mendiknas 1/2005 tentang UN dinilai melanggar UU Sisdiknas. Pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), baru berbicara yang lain-lain. "Ebtanas, ujian akhir nasional, dan sekarang UN merupakan sesuatu yang menggelikan. Apalagi, untuk pengamanan, aparat kepolisian melibatkan Pasukan Anti Teroris Densus 88. Mau dibawa ke mana pendidikan kita," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo saat ditanya mengenai keterlibatan Densus 88 dalam pengamanan UN sehingga ada kesan guru disamakan dengan teroris, mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan kepolisian untuk menugaskan kesatuannya.
Mengenai pelaksanaan UN SMA 2008, Mendiknas mengatakan bahwa secara umum kredibilitas UN masih terjaga dan terpelihara karena kerja sama yang baik antara panitia pelaksana, kepolisian, dan pemantau independen. Dia mengakui masih ada dugaan kebocoran soal di sejumlah lokasi, antara lain Deli Serdang (Sumatera Utara), Surakarta (Jawa Tengah), Makassar, dan Bone (Sulawesi Selatan).
Bambang Sudibyo berharap, seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan UN SMP dapat memetik pelajaran dari pelaksanaan UN SMA, dan sungguh-sungguh menjaga kesakralan rahasia negara.
"Saya kira dengan belajar dari pelaksanaan UN SMA kali ini bahwa membocorkan soal ujian adalah tindak pidana, semua pihak pengajar, kepala sekolah, siswa, pengawas ujian, dan seluruh panitia UN betul-betul menjaga rahasia negara," katanya. [BO/070/152/ 151/143/E-5]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar