Ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) SD dan MI se-DKI mulai digelar kemarin pagi.
Karena standar nilai diserahkan kepada sekolah, sejumlah pengelola sekolah memilih memberlakukan standar nilai minimal. Tujuannya jelas, agar para siswa yang mengikuti ujian bisa lulus seluruhnya.
Seperti halnya yang terjadi di SD Kebon Jeruk 12 Pagi yang berlokasi di Jalan Raya Kebon Jeruk RT 003 RW 013, Jakarta Barat. Di sekolah tersebut, nilai minimal kelulusan dipatok 3. Begitu juga yang terjadi di SDN Percontohan Kompek IKIP Jakarta yang berlokasi di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.
Di sekolah tersebut, nilai minimal kelulusan dipatok 4,6 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, nilai 4 untuk Matematika serta Ilmu Pengetahuan Alam minimal 4,5.
Dipatoknya nilai standar kelulusan minimal itu lantaran pihak sekolah tidak mau ambil risiko. Sebab, jika nilai yang dipatok ternyata lebih tinggi dibanding kemampuan siswa, dikhawatirkan banyak siswa tidak lulus. Namun, hal itu tidak berlaku bagi sekolah favorit.
SDK Sang Timur yang berlokasi di Jalan Karmel Raya no 2, Kebon Jeruk misalnya. Sekolah tersebut dengan "pede" berani mematok nilai minimal kelulusan 6.
"Kami menetapkan nilai standar minimal 6 itu karena dari hasil try out diperoleh nilai rata-rata 8,3. Jadi kalau dipatok minimal 6, tidak masalah. Siswa tetap bisa mencapai di atas nilai minimal itu," ujar ketua Yayasan Sang Timur Perwakilan Jakarta-Banten Maria Helaria saat mendampingi sidak pelaksanaan UASBN di SDK Sang Timur bersama Askesmas Aurora Tambunan serta Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sukesti Martono kemarin.
Menurut Sukesti, diberikannya kebebasan masing-masing sekolah untuk menentukan standar nilai minimal itu lantaran sampai saat ini belum ada standar secara nasional.
Penentuan itu lebih pada kebijakan sekolah dalam mengukur kapasitas kemampuan siswa. Apalagi, dari hasil nilai yang diperoleh, digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.
"Selama belum ada ketentuan secara nasional, tidak masalah. Kan bukan hanya hasil UASBN patokannya," ungkapnya di sela-sela Sidak di sejumlah SD kemarin.
Dijelaskan, di antara kriteria kelulusan itu, peserta ujian telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran. Seperti mata pelajaran agama dan akhlak mulia, mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika serta mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
"Jadi intinya, peserta ujian lulus ujian sekolah atau madrasah serta lulus ujian UASBN. Kelulusan itu ditentukan oleh sidang dewan guru. Merekalah yang menentukan," ungkapnya.
Dalam UASBN kali ini, jumlah siswa yang terdaftar sebagai peserta sebanyak 143.104 siswa. Siswa SD sebanyak 130.651 siswa dan MI 12.359 siswa serta SDLB 94 siswa. Untuk sekolah penyelenggara, tingkat SD sebanyak 2.927 sekolah, MI 322 sekolah serta SDLB 15 sekolah.
Untuk menghindari kecurangan selama ujian, guru yang mengajar mata pelajaran yang sedang diujikan dilarang keras berada di lingkungan sekolah saat pelaksanaan UASBN berlangsung. Selain itu, untuk pengawas ujian dibuat dengan sistem silang. Sekolah SD diawasi guru MI, sementara sekolah MI diawasi guru SD.
Menurut Askesmas Aurora Tambunan, hasil UASBN tersebut bukan satu-satunya standar kelulusan. Sebab, lulus tidaknya siswa ditentukan hasil selama proses belajar di sekolah.
Sehingga, meski standar kelulusan ditentukan oleh masing-masing sekolah, hal itu bukan berarti merendahkan standar kemampuan siswa. Besar kecilnya standar kelulusan, disesuaikan dengan kondisi sekolah dan siswa. "Mau ditetapkan standar minimal 1 juga boleh. Tapi kan nanti ada standar untuk masuk SMP," terangnya.
Dalam sidak, pihaknya juga tidak menemukan adanya kebocoran atau kecurangan. Sebab, selain pengawas juga ada pemantau dari tim independen. Seperti di wilayah Jakarta Pusat dari UI, Jakarta Barat dari Tarumanegara, Jakarta Timur dari UNJ serta Jakarta Selatan dari UIN.
Menurut Kasudin Dikdas Jakarta Barat Soeparlan K, khusus untuk siswa yang menjalani ujian di tahanan tercatat ada 30 siswa. Seluruhnya masuk di SD 03, Kalideres, Jakarta Barat. Standar kelulusan yang ditetapkan juga tidak jauh berbeda dengan sekolah lainnya.
"Untuk yang sakit belum banyak laporan yang masuk. Tadi ada Erika Putri Cahyani SD Tunas Delima. Dirawat di ICU RS Royal Taruma, Jalan Daan Mogot. Ada juga siswa SD IKKT Hankam," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Sekolah Dasar Jakarta Barat Awaludin menyatakan, pada hari pertama ujian SD kemarin, siswa yang tidak hadir di Jakarta Barat sebanyak 115 siswa.
Rincianya, Kecamatan Palmerah 9 siswa, Grogol Petamburan 4 siswa, Tamansari 5 siswa, Kebun Jeruk 15 siswa, Kembangan 13 siswa, Tambora 13 siswa, Kalideres 36 siswa serta Cengkareng 20 siswa. "Ada yang menyatakan sakit, ada yang tanpa keterangan," ungkapnya. (aak)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=341436
Karena standar nilai diserahkan kepada sekolah, sejumlah pengelola sekolah memilih memberlakukan standar nilai minimal. Tujuannya jelas, agar para siswa yang mengikuti ujian bisa lulus seluruhnya.
Seperti halnya yang terjadi di SD Kebon Jeruk 12 Pagi yang berlokasi di Jalan Raya Kebon Jeruk RT 003 RW 013, Jakarta Barat. Di sekolah tersebut, nilai minimal kelulusan dipatok 3. Begitu juga yang terjadi di SDN Percontohan Kompek IKIP Jakarta yang berlokasi di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.
Di sekolah tersebut, nilai minimal kelulusan dipatok 4,6 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, nilai 4 untuk Matematika serta Ilmu Pengetahuan Alam minimal 4,5.
Dipatoknya nilai standar kelulusan minimal itu lantaran pihak sekolah tidak mau ambil risiko. Sebab, jika nilai yang dipatok ternyata lebih tinggi dibanding kemampuan siswa, dikhawatirkan banyak siswa tidak lulus. Namun, hal itu tidak berlaku bagi sekolah favorit.
SDK Sang Timur yang berlokasi di Jalan Karmel Raya no 2, Kebon Jeruk misalnya. Sekolah tersebut dengan "pede" berani mematok nilai minimal kelulusan 6.
"Kami menetapkan nilai standar minimal 6 itu karena dari hasil try out diperoleh nilai rata-rata 8,3. Jadi kalau dipatok minimal 6, tidak masalah. Siswa tetap bisa mencapai di atas nilai minimal itu," ujar ketua Yayasan Sang Timur Perwakilan Jakarta-Banten Maria Helaria saat mendampingi sidak pelaksanaan UASBN di SDK Sang Timur bersama Askesmas Aurora Tambunan serta Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sukesti Martono kemarin.
Menurut Sukesti, diberikannya kebebasan masing-masing sekolah untuk menentukan standar nilai minimal itu lantaran sampai saat ini belum ada standar secara nasional.
Penentuan itu lebih pada kebijakan sekolah dalam mengukur kapasitas kemampuan siswa. Apalagi, dari hasil nilai yang diperoleh, digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.
"Selama belum ada ketentuan secara nasional, tidak masalah. Kan bukan hanya hasil UASBN patokannya," ungkapnya di sela-sela Sidak di sejumlah SD kemarin.
Dijelaskan, di antara kriteria kelulusan itu, peserta ujian telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran. Seperti mata pelajaran agama dan akhlak mulia, mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika serta mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
"Jadi intinya, peserta ujian lulus ujian sekolah atau madrasah serta lulus ujian UASBN. Kelulusan itu ditentukan oleh sidang dewan guru. Merekalah yang menentukan," ungkapnya.
Dalam UASBN kali ini, jumlah siswa yang terdaftar sebagai peserta sebanyak 143.104 siswa. Siswa SD sebanyak 130.651 siswa dan MI 12.359 siswa serta SDLB 94 siswa. Untuk sekolah penyelenggara, tingkat SD sebanyak 2.927 sekolah, MI 322 sekolah serta SDLB 15 sekolah.
Untuk menghindari kecurangan selama ujian, guru yang mengajar mata pelajaran yang sedang diujikan dilarang keras berada di lingkungan sekolah saat pelaksanaan UASBN berlangsung. Selain itu, untuk pengawas ujian dibuat dengan sistem silang. Sekolah SD diawasi guru MI, sementara sekolah MI diawasi guru SD.
Menurut Askesmas Aurora Tambunan, hasil UASBN tersebut bukan satu-satunya standar kelulusan. Sebab, lulus tidaknya siswa ditentukan hasil selama proses belajar di sekolah.
Sehingga, meski standar kelulusan ditentukan oleh masing-masing sekolah, hal itu bukan berarti merendahkan standar kemampuan siswa. Besar kecilnya standar kelulusan, disesuaikan dengan kondisi sekolah dan siswa. "Mau ditetapkan standar minimal 1 juga boleh. Tapi kan nanti ada standar untuk masuk SMP," terangnya.
Dalam sidak, pihaknya juga tidak menemukan adanya kebocoran atau kecurangan. Sebab, selain pengawas juga ada pemantau dari tim independen. Seperti di wilayah Jakarta Pusat dari UI, Jakarta Barat dari Tarumanegara, Jakarta Timur dari UNJ serta Jakarta Selatan dari UIN.
Menurut Kasudin Dikdas Jakarta Barat Soeparlan K, khusus untuk siswa yang menjalani ujian di tahanan tercatat ada 30 siswa. Seluruhnya masuk di SD 03, Kalideres, Jakarta Barat. Standar kelulusan yang ditetapkan juga tidak jauh berbeda dengan sekolah lainnya.
"Untuk yang sakit belum banyak laporan yang masuk. Tadi ada Erika Putri Cahyani SD Tunas Delima. Dirawat di ICU RS Royal Taruma, Jalan Daan Mogot. Ada juga siswa SD IKKT Hankam," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Sekolah Dasar Jakarta Barat Awaludin menyatakan, pada hari pertama ujian SD kemarin, siswa yang tidak hadir di Jakarta Barat sebanyak 115 siswa.
Rincianya, Kecamatan Palmerah 9 siswa, Grogol Petamburan 4 siswa, Tamansari 5 siswa, Kebun Jeruk 15 siswa, Kembangan 13 siswa, Tambora 13 siswa, Kalideres 36 siswa serta Cengkareng 20 siswa. "Ada yang menyatakan sakit, ada yang tanpa keterangan," ungkapnya. (aak)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=341436

Tidak ada komentar:
Posting Komentar