Dua contoh kasus indikasi penyimpangan dana BOS di Papua dan Sulawesi Tengah itu merupakan gambaran umum betapa lemah dan parahnya pengelolaan dana sekolah. Dalam beberapa kasus, tercium “permainan” meloloskan diri dari jerat hukum korupsi. Seolah-olah tidak ada kerugian negara atas praktik tersebut, sebab dana BOS tetap utuh. Padahal kerugian negara terbesar justru pada terganggunya operasional sekolah.
Anehnya, di saat pihak sekolah yang pontang-panting mencari dana talangan untuk membiayai ujian sekolah April ini, tampak diam manis, justru pihak luar sekolah yang bergairah mengungkap indikasi penyelewengan. Padahal, bukankah pihak sekolah penerima dana BOS ini yang semestinya aktif mengungkap perlakuan tidak adil dan membuat masyarakat miskin tertunda menerima haknya. Adakah diamnya itu mencerminkan adanya semacam sindikat pemegang kekuasaan di bidang pendidikan sebagai pelaku penyelewengan.
Masalah ini memperlihatkan betapa dunia pendidikan
Karakter
Alangkah baiknya bila aparat birokrasi pendidikan -- meminjam pendapat Russell T. Williams dari Passkeys Jefferson Center for Character Education dan Ratna Megawangi dari Indonesia Heritage Foundation--, memberikan pendidikan karakter, yakni menyemai dan menanamkan spirit menolong seseorang dan mengatakan kepadanya untuk tidak membalasnya, tapi membalasnya kepada orang lain.
Dengan demikian, menumbuhkan sikap berbuat baik tanpa pamrih. Dan itu memang membutuhkan sikap mental yang bertolak belakang dengan kebiasaan manusia jaman moderen. Mungkin banyak diantara pendidik tergerak untuk berbuat kebajikan karena ada alasan-alasan tertentu yang orientasinya untuk kepentingan diri juga. Pendidik mau memberikan sesuatu, asal ia juga mendapatkan sesuatu sebagai imbalan, entah itu dalam bentuk materi atau non-materi.
Pada dasarnya, kian banyak memberi atau berbuat kebajikan, pendidik atau siapapun kta akan memberikan nilai tambah (added value) kepada dunia pendidikan. Seorang guru yang bekerja keras mendidik siswa di tengah himpitan finansial, adalah seorang pelaku kebajikan karena added value yang diciptakan banyak sekali. Dari siswa didik yang tak bisa baca tulis, ia dapat membuka cakrawala kesadarannya demi kemajuan taraf hidup siswa kelak.
Sebaliknya, kalau pendidik mengambil banyak dan ternyata mendatangkan kerugian bagi lingkungan sosial, maka ia telah merusak dunia pendidikan (destroyed value). Seorang pejabat yang diberikan kewenangan mengelola dana, kalau mereka menahan, “memainkan” demi mereguk keuntungan pribadi/kelompok, maka ia adalah pelaku destroyed value. Perbuatan memperkaya diri dengan tidak sah, seperti membungakan, mengutip, dan aneka model penyelewengan lainnya, termasuk efek ‘multiplier’ negatifnya.
Bagaimana dengan aparat pendidikan yang tidak menyalurkan, membungakan, bahkan menyelewengkan dana BOS, apakah ia melakukan added value atau destroyed value? Nilai dana BOS memang miliaran rupiah, tetapi daya destroyed value yang diciptakannya pada dunia pendidikan semestinya jauh lebih besar, bahkan tak dapat dihitung nilainya.
Jadi, bila nasib siswa dan guru sekolah merana karena dana BOS diselewengkan, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan aparat birokrasi pendidikan sedemikian itu hanya menebarkan nilai tambah yang amat sedikit, sekaligus memiliki daya rusak yang luar biasa.
Melalui pendidikan watak, perlahan-perlahan upaya mengikis korupsi dapat dilakukan, meski harus diakui korupsi tak bisa dibasmi secara instan. Apalagi korupsi yang telah membudaya, telah merasuk ke tulang sumsum tubuh bangsa. Untuk itu, kesadaran dan perilaku keseharian dalam mengelola dana sekolah perlu digariskan menolak godaan melakukan korupsi. Hanya melalui ketegasan sikap dan keterbukaan serta kerjasama dengan para pihak, komunitas sekolah khususnya, dapat berjalan menjauh dari korupsi.
Langkah Nyata
Dalam konteks pengelolaan dana sekolah, menghindari korupsi perlu dilakukan dengan berbagai aktivitas yang berujung pada perubahan watak dan sikap pendidik di tingkat satuan pendidikan (sekolah). Dengan demikian, ada ruang komunitas sekolah melahirkan sikap tegas menolak korupsi melalui program yang mengandung unsur pendidikan karakter, watak, maupun nilai.
Tindakan konkrit adalah, pertama, bagaimana kepala sekolah sebagai garda depan birokrasi pendidikan mau mengajak orangtua siswa menyusun kebijakan sekolah, khususnya anggaran penerimaan dan belanja sekolah (APBS). Melalui APBS inilah seluruh sumber penerimaan dan alokasi belanja sekolah terlihat jelas. Dengan demikian, sekolah harus membuang jauh bahwa ia adalah penguasa pungutan. Ini penting, karena kesewenang-wenangan sekolah menarik dana pendidikan orangtua sudah pada taraf mengkhawatirkan.
Kedua, berhenti menempatkan orangtua sebagai "sapi perah". Orangtua perlu diposisikan sebagai partner, bukan sebagai kasir belaka bagi kegiatan belajar mengajar anaknya. Selain melunturkan nilai kebersaman membangun komunitas sekolah, sikap dan tindakan seperti itu hanya menyuburkan kepincangan, tidak partisipatif, dan peremehan terhadap orangtua.
Ketiga, (kepala) sekolah, orangtua, dan birokrasi pendidikan harus fokus melakukan penetapan kurikulum, aktivitas belajar mengajar, dan menambah sarana pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan siswa. Bukannya, memperbanyak aktivitas yang tidak relevan dan menggembungkan alokasi dana yang tidak mengena pada siswa didik.
Pada akhirnya, perubahan sikap dan tindakan itu niscaya dapat mengembangkan suasana demokratis yang membantu memunculkan orangtua dan siswa yang mampu bekerja sama demi kebaikan komunitas sekolah.—

Tidak ada komentar:
Posting Komentar