27 Mei 2008

Dilarang, Pungutan Pendaftaran Ulang Naik Kelas

[JAKARTA] Pihak sekolah, baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah DKI Jakarta, dilarang memungut biaya dari siswanya dengan dalih pendaftaran ulang saat kenaikan kelas. Sekolah yang tetap memberlakukan daftar ulang diancam hukuman/sanksi baik teguran, maupun administratif.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Maman Achdiyat di Jakarta, Kamis (22/5). Dia juga menyebutkan, pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) untuk taman kanak-kanak (TK) maupun SD dan SMP, tidak dipungut biaya atau gratis. Pemda DKI Jakarta telah menyiapkan alokasi anggaran untuk PSB sebesar Rp 1 miliar, karena itu sekolah yang tetap memungut biaya saat PSB akan ditindak tegas.

Semua biaya PSB ditanggung oleh Pemda melalui dana BOS dan BOP. Tahun ini Pemda DKI Jakarta menyediakan peluang bagi calon siswa SMP sebanyak 138.120 bangku di mana 80.280 kursi di antaranya adalah SMP negeri. Jumlah lulusan SD/SMP se-DKI Jakarta sebanyak 128.273 siswa. "Artinya daya tampung mencukupi," lanjut Maman.

Sementara itu, bagi siswa yang memiliki prestasi seperti olimpiade sains nasional (OSN), lomba olahraga, dan seni akan mendapat prioritas masuk SMP tanpa proses seleksi. "Syaratnya tunjukkan sertifikat prestasi tersebut, sehingga siswa langsung bisa diterima di sekolah yang diinginlan," tandas Maman.

Proses seleksi untuk TK akan dilaksanakan 9-14 Juni, SD tanggal 9-11 Juni dan SMP 2-4 Juli 2008. ''Jika Kepsek nakal akan dikenai sanksi dan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 tentang Disiplin Kepegawaian Negara. Kepsek juga tidak boleh lagi mensyaratkan masuk SD harus punya ijazah TK atau sudah bisa membaca, menulis dan berhitung," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Maman Achdiyat.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dalam proses PSB, rawan terjadi pelanggaran. "Tidak adanya aturan sanksi hukum dari Depdiknas mengenai PSB, dimanfaatkan oleh oknum dinas dan sekolah untuk menarik keuntungan dari warga atau orangtua murid," kata aktivis ICW Ade Irawan. [E-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/23/index.html

Tidak ada komentar: