04 Mei 2008

70 Persen Korupsi Terjadi Pada Pengadaan Barang dan Jasa

kompas.com, Minggu, 4 Mei 2008

Laporan wartawan Kompas Regina Rukmorini

MAGELANG, MINGGU - Tujuh puluh persen kasus korupsi anggaran pemerintah terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Penyimpangan dana ini terjadi mulai dari penentuan pemenang tender hingga pelaksanaan pengadaan.

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Jabir Al Faruqi mengatakan, korupsi rawan terjadi pada kegiatan ini karena pengadaan barang dan jasa biasanya mendapat porsi anggaran yang cukup besar dari pemerintah.

Ditambah lagi, menurut dia, proyek ini pun kerap dijadikan ajang korupsi karena penyimpangan dana yang terjadi relatif sulit dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, kualitas barang dan jasa yang disediakan oleh pemenang tender, tidak serta merta bisa langsung terlihat atau diukur.

"Korupsi ini biasanya sangat rawan terjadi pada alat-alat khusus yang memiliki spesifikasi tertentu seperti peralatan medis," ujarnya, dalam acara round table discussion antar lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Jawa Tengah di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Sabtu (3/5). "Penyimpangan dana dalam penyediaan alat khusus ini tidak gampang dilacak karena spesifikasi barang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja."

Di lingkup Jawa Tengah, banyaknya kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa memang selalu terjadi tiap tahun. Kondisi ini juga terjadi pada tahun 2007, di mana total jumlah kasus korupsi mencapai 326 kasus.

Selain itu, Jabir mengatakan, kasus korupsi terbanyak kedua terjadi pada pemborosan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Hal ini diantaranya terlihat dari pelaksanaan kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak perlu seperti pertemuan antar aparat pemerintah yang semestinya dapat dilaksanakan di kantor pemerintah daerah, dipaksakan digelar di hotel berbintang. Pemborosan lainnya juga terjadi pada penyediaan anggaran makan minum yang berlebihan serta kunjungan atau studi banding ke daerah-daerah lain yang tidak pernah jelas tujuan serta tindak lanjutnya.

Oce Madril, dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mengatakan, dalam lingkup nasional, penyimpangan dana terbesar memang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

"Berdasarkan laporan korupsi yang diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), modus yang dipakai dalam proyek ini adalah mark-up," ujarnya.

Menyangkut pelakunya, menurut Oce, korupsi paling sering dilakukan oleh pejabat di jajaran sekretariat daerah, disusul berikutnya anggota dewan.

 

Tidak ada komentar: