MAKASSAR, MINGGU - Polisi menetapkan enam kepala sekolah sebagai tersangka dalam kasus pembocoran soal ujian nasionl tingkat SMA, April lalu. Keenam kepala sekolah tersebut tergabung dalam rayon 16.
Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir di Markas Polresta Makassar Timur, Makassar, Sabtu (3/5). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Makassar Timur, AKP M Nur Akbar.
Dalam pemeriksaan kemarin, Kepala SMA Tri Dharma, Yusuf Muhammad, dan Kepala SMA Tut Wuri Handayani, Bahtiar, dikonfrontir dengan Kepala SMA Kartika Wirabuana Syamsuddin.
Kepada penyidik, Bahtiar dan Yusuf tetap menolak tudingan Syamsuddin bahwa keduanya terlibat dalam rencana pembocoran soal UN tersebut. Namun, Syamsuddin tetap ngotot bahwa rencana pembocoran soal UN diputuskan dalam rapat enam kepala sekolah yang tergabung dalam rayon 16. Rayon ini diketuai Syamsuddin.
Selain kenam kepala sekolah tersebut, 15 guru serta seorang staf tata usaha SMA Kartika Wirabuana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua kepala sekolah lainnya, Kepala SMA Cokroaminoto Latimojong, Yunus Tekeng, dan Kepala SMA Abdi Pembangunan, Andi Syahrir, baru akan diperiksa Senin (5/5). (tribun timur)
04 Mei 2008
6 Kepsek 15 Guru Tersangka Pembocor UN
Minggu, 4 Mei 2008 | 07:59 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar