08 Maret 2008

Pasca Putusan MK tentang Anggaran Pendidikan


Pusat Lega, Daerah Menepuk Dada
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan gaji pendidik ke dalam kalkulasi anggaran pendidikan. Bagaimana dampak putusan tersebut terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D)?
Berikut ulasan Nur Hidayat dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).


Dalam amar putusan No 24/PUU-V/2007 yang dibacakan pada 20 Februari lalu, MK menyatakan pasal 49 ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sepanjang mengenai frasa "gaji pendidik dan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, gaji pendidik (guru dan dosen) harus dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Putusan MK atas permohonan pengujian UU Sisdiknas pasal 49 ayat (1) terhadap UUD 1945 yang diajukan Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai itu pun memicu kekecewaan banyak kalangan. Bukan hanya guru dan pemerhati pendidikan, tiga hakim konstitusi pun menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinions) terhadap putusan tersebut.

Di antara tiga hakim konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar tampak paling kecewa. Hakim konstitusi itu menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan "penyiasatan" konstitusional yang menyesatkan. Dia juga menyayangkan para pemohon tidak memahami niat baik pembentuk UU Sisdiknas.

Dia juga menuturkan, sungguh ironis bahwa mayoritas (hakim konstitusi) telah mengabulkan permohonan tersebut, yang berarti telah set back dari putusan-putusan terdahulu. Saking kecewanya, dia mengawali pendapatnya dengan kalimat "guru yang tidak memihak nasib guru".

Sementara itu, dua hakim kontistusi lain, Maruarar Siahaan dan Harjono, menyatakan bahwa putusan tersebut berdampak pada kesan perubahan sikap prematur MK. Juga, semakin menjauhkan daya paksa amanat konstitusi dan putusan MK sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengeluarkan sedikitnya tiga putusan terkait dengan anggaran pendidikan sebelum putusan terakhir yang kontroversial tersebut (lihat grafis). Dalam putusan-putusan itu, MK merujuk pada perhitungan anggaran pendidikan yang tidak memasukkan gaji pendidik di dalamnya. Karena itu, perubahan sikap MK dalam putusan terakhir terkesan sangat janggal.

Kejanggalan tersebut juga dirasakan Abdul Halim Soebahar, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember yang memelopori pengujian UU Sisdiknas terhadap UUD 1945 sejak tiga tahun lalu. Menurut dia, MK telah mementahkan perjuangan kalangan guru. Meski demikian, dia mengharapkan para guru tidak patah semangat untuk terus mendorong perbaikan sektor pendidikan.

Bias APBN

Harus diakui, pemerintah pusat merupakan pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK tersebut. Dengan putusan itu, pemerintah pusat cukup menambahkan anggaran sekitar dua persen dari total APBN agar bisa memenuhi amanat konstitusi.

Dengan masuknya gaji pendidik ke dalam komponen anggaran pendidikan, pemerintah tidak perlu lagi mengutak-atik statistik APBN sekadar untuk mengindari tuduhan melanggar konstitusi. Konsekuensinya, pemerintah tidak boleh lagi beralasan untuk menghindari atau menunda-nunda pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Bagaimana dengan APBD? Ternyata, alokasi APBD untuk membayar gaji pegawai Dinas Pendidikan kabupaten/kota saja sudah lebih dari 20 persen. Padahal, sebagaimana diketahui, sekitar 70 persen pegawai Dinas Pendidikan di daerah adalah guru atau pendidik.

Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata kebutuhan belanja pegawai Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Jawa Timur masih sekitar 30 persen. Dalam APBD 2004, misalnya, belanja pegawai Dinas Pendidikan menyerap 33,33 persen APBD. Angka itu turun menjadi 33,21 persen dalam APBD 2005. Tahun lalu, angka tersebut turun signifikan, tapi masih mencapai 28,23 persen dari APBD 2006.

Berdasar data tersebut, tampak jelas bahwa putusan MK mengandung bias. Pemerintah pusat dipastikan lega karena bayang-bayang ancaman impeachment telah terhapus oleh putusan tersebut. Pada saat sama, banyak daerah yang juga akan menepuk dada karena alokasi anggaran pendidikannya jauh di atas ketentuan konstitusi. Padahal, jika melihat fakta di lapangan, kita semua pasti akan mengelus dada. (hidayat@jpip.or.id)
disalin dari jawa pos 3/3/2008

Tidak ada komentar: