Kalau saja Ketua Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta, Sylviana Murni atau Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyaksikan aksi demonstrasi ratusan guru bantu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) di depan Kantor Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/2) lalu, apa yang bisa mereka katakan? Barangkali dua hal, kasihan atau masa bodoh!Sebagai manusia yang memiliki rasa kemanusiaan, dua pejabat itu pasti akan menaruh kasihan kepada para guru itu. Betapa tidak, meski hujan lebat mengguyur wilayah Jatinegara dan sekitarnya, mereka tetap bertahan di depan Gedung Dikdas. Tidak peduli pakaian basah dan udara dingin menyengat kulit.
Namun sebaliknya, sikap masa bodoh akan muncul jika menganggap tuntutan mereka itu tidak masuk akal, tidak layak didengar, dan hanya menghabiskan waktu mereka untuk mendengarnya.
Sebenarnya, para guru itu bukan sekadar demonstrasi. Mereka bukan karena kurang kerjaan atau ingin mengganggu pejabat Dikdas DKI Jakarta. Mereka rela basah, tanpa payung dan jas hujan, karena ingin mengetahui kejelasan status. Mereka ingin diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sikap itu bukan tanpa alasan.
Pertama, mereka guru bantu. Tugas mereka membantu guru-guru yang ada di wilayah Ibukota untuk mendidik jutaan warga Jakarta. Kehadiran mereka di Jakarta bukan atas kemauan sendiri, tetapi karena mengacu ke pengumuman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penerimaan calon guru bantu sekolah swasta tingkat TK, SD, SMP, SLB, SMK, dan SMA tahun 2003. Pengumuman itu ditandatangani Kepala Dinas Dikmenti DKI Jakarta dan Kepala Dikdas DKI Jakarta saat itu. Atas dasar itu mereka punya hak menuntut menjadi PNS di Ibukota.
Kedua, tuntutan mereka mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang menegaskan para guru honorer dan guru bantu dapat diangkat menjadi calon PNS.
Ketiga, mengacu surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor B/2409/M.PAN/10/2006 yang ditujukan ke gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Isinya, ada tambahan formasi CPNS di tahun 2006 dengan prioritas pengangkatan guru bantu dan honorer. Dalam surat itu disebutkan, para guru bantu sudah harus menjadi CPNS per 1 Januari 2007 lalu.
Nyatanya? DKI Jakarta memilih kebijakan lain. DKI Jakarta tidak mempedulikan guru bantu, bahkan mereka disingkirkan, dibuang, dan ditelantarkan. Ketentuan yang seharusnya per 1 Januari 2007 mereka menjadi CPNS, diabaikan Pemprov DKI.
Parahnya, Pemprov menganggap guru bantu bukan bagian dari tanggung jawabnya. Mereka menganggap guru bantu bagian tanggung jawab Pemerintah Pusat karena menerima gaji dari APBN bukan dari APBD. Masalah lain adalah adanya diskriminasi pengangkatan PNS di DKI. Pemrov DKI cenderung memilih pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi CPNS. Padahal tugas PTT dengan guru bantu, sama-sama mengajar sekolah-sekolah di Ibukota. Bedanya, PTT dibiayai APBD, sedangkan guru bantu oleh APBN.
FKGBI cabang DKI Jakarta menolak sikap diskriminasi itu. "Hati kami terluka dengan kebijakan itu. Kami mohon supaya dihentikan. Kami telah membantu DKI Jakarta untuk mendidik warganya," kata perwakilan guru bantu, Dalbini.
Sementara Saptono, guru bantu di SMP Pelita Harapan, Pondok Pinang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengatakan, Pemprov DKI telah mengambil kebijakan yang menentang keputusan menteri. "Pemprov DKI membangkang terhadap keputusan menteri. Ini yang kami lawan. Kalau tidak ada keputusan menteri, kami tidak berani menuntut," tegasnya
"Kami dipaksa mengajar, tetapi gaji tidak dibayar. Sampai kapan nasib kami seperti ini?" tambah Siti, guru bantu di kawasan Halim, Jakarta Timur.
Dijelaskan hingga dua bulan terakhir, para guru bantu di DKI belum menerima gaji. Itulah persoalan guru bantu di Ibukota saat ini. Sekedar catatan, total guru bantu di DKI mencapai 6.571 orang. Gaji mereka hanya Rp 710.000 per bulan. Padahal mereka memegang tiga sampai empat kelas dengan jumlah jam mengajar di atas 40 jam.
Kepada Ketua Dikdas dan terutama Gubernur DKI Jakarta, kita berharap masalah guru bantu itu segera diatasi. Jangan hanya sekedar kasihan, apalagi masa bodoh. Mereka punya istri atau suami. Mereka juga punya anak. Mereka ingin kepastian atas apa yang mereka terima saat ini. Kita meminta Pemprov DKI Jakarta jangan menelantarkan mereka. [Robertus Wardi]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar