Berharap Keluarga Korban Mau Memaafkan
Bogor, Kompas - Sanan (50) sudah delapan hari menjalani penahanan di sel Kepolisian Sektor Sukaraja. Penyebabnya, guru kelas IV SD Negeri Cilebut 3, Bogor, itu dilaporkan Timbul Hasudungan (41) dengan sangkaan Sanan telah menendang pantat MYA (10), anak Timbul yang bersekolah di SDN tersebut.
”Saya sekarang hanya bisa pasrah. Sejak awal bertemu dengan orangtua MYA di sekolah, saya sudah mohon ampun. Tidak ada niat saya mencelakakan MYA. Saya memang mengusir anak itu untuk keluar kelas dengan kaki,” kata Sanan yang ditemui di kantor polisi, Senin (18/2).
Ny Rosita, ibunda MYA, mengatakan, dia melaporkan Sanan ke polisi karena menilai tidak ada niat baik dari Sanan untuk menyelesaikan masalah. Namun, dirinya membantah jika dianggap memeras Sanan sampai puluhan juta agar laporannya tidak berlanjut ke polisi.
Menurut Rosita, yang benar dirinya meminta uang pengobatan bagi anaknya sebesar Rp 6 juta. Biaya sebesar itu adalah hasil negosiasi antara dirinya dan pihak Sanan.
”Saat saya menemui guru itu di sekolah hari Sabtu (9/2), sehari setelah anak saya ditendangnya, dia meminta maaf dengan congkak. Dia sama sekali tidak menanyakan kondisi anak saya. Sampai hari ini anak saya tidak bisa duduk, pantatnya bengkak. Hasil rontgen ternyata tulang ekornya bengkok,” tutur Rosita.
Bersedia memaafkan
Siang kemarin, Sanan dibesuk sekitar 20 guru di Kabupaten Bogor yang bersimpati pada kasusnya. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sukaraja, Syaefudin, dan seorang stafnya, juga menemui Sanan.
Siang kemarin, Sanan dibesuk sekitar 20 guru di Kabupaten Bogor yang bersimpati pada kasusnya. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sukaraja, Syaefudin, dan seorang stafnya, juga menemui Sanan.
Para guru rata-rata enggan saat diminta komentarnya. ”Saya hanya bisa prihatin kenapa kasusnya bisa jadi begini,” kata Safruddin, salah seorang guru.
Menurut Syaefudin, dirinya akan menemui keluarga korban. ”Sebagai atasannya, kami ingin membela anak buah, tetapi kami pun harus mempertimbangkan kondisi korban,” katanya.
Sanan dengan suara bergetar berharap keluarga korban mau memaafkan dirinya. ”Saya juga berharap atasan saya dapat membantu karena saya ingin tetap mengajar. Saya mengajar di SDN Cilebut 3 dari tahun 2006, tetapi jadi guru sudah 16 tahun. Saya tidak pernah mengajar dengan kekerasan. Saya benar-benar khilaf, tidak ada niat menendang dia,” tutur guru kelas IV itu.
Peristiwa ”penendangan” terhadap MYA terjadi di depan pintu kelas II pada Jumat (8/2) sekitar pukul 10.00. Orangtua MYA melaporkan peristiwa itu ke polisi, Sabtu siang. Polisi akhirnya menangkap Sanan di rumahnya, di Tanah Sareal, Sabtu sore.
”Tersangka terkena Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Kepala Polsek Sukarja Ajun Komisaris Hendro.
Pada Jumat itu, menurut Sanan, di ruang kelas II, yang bersebelahan dengan ruang kelas IV, sangat gaduh. Ia pun mendatangi kelas itu dengan maksud untuk meredakan kegaduhan karena mengganggu proses belajar.
Namun, kata Rosita, saat itu MYA bersama teman-temannya ingin melihat ke dalam kelas II karena ada anak yang berkelahi. Setelah diusir guru itu dengan ditendang, MYA kesakitan.
MYA lalu minta izin ke wali kelasnya untuk pulang karena sakit. ”Saya baru tahu kondisi anak saya Jumat malam, sepulang kami dari kantor. Badan anak saya sudah panas tinggi dan tidak mampu duduk,” ujarnya. (RTS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar