Beban gaji guru itu tidak akan mempengaruhi program kegiatan pendidikan.
BANDUNG -- Semangat realisasi pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sekitar Rp 800 triliun, belum bisa diwujudkan pada tahun 2008. Tahun ini, alokasi dana pendidikan pada APBD diproyeksikan baru mencapai 18 persen dari APBN. Dalam alokasi dana 18 persen itu pun, masih mengakomodasi gaji guru.
Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, mengatakan, kebutuhan belanja untuk gaji guru masih diambil dari pos pendidikan. Meski demikian, lanjut dia, beban gaji guru itu tidak akan mempengaruhi program kegiatan pendidikan.
Oleh karena itu, sambung dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan beban gaji guru yang dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan. ''Jangan khawatir. Tidak ada kegiatan pendidikan yang terganggu,'' ujar Bambang dalam acara seminar di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Sabtu (23/2).
Bambang menandaskan, berdasarkan rapat dengan DPR, gaji guru dapat dikategorikan dalam instrumen pendidikan. Sehingga, tutur dia, keberadaan pos belanja gaji guru itu, tidak akan mengganggu anggaran lainnya.
Bambang mengatakan, saat ini, anggaran pendidikan telah mencapai 12,3 persen. Berdasarkan penghitungan Menteri Keuangan, lanjut Bambang, diperkirakan anggaran pendidikan tahun 2008 mencapai 18 persen.
Mengenai mulai diberlakukannya liberalisasi pendidikan tahun ini, menurut Bambang itu merupakan tuntutan pendidikan. Perguruan tinggi (PT) diberi kewenangan dalam menentukan biaya pendidikan sendiri, bahkan bisa mencari keuntungan.
Dia menuturkan, memang ada upaya mendongkrak keuntungan dalam program tersebut. Asalkan, tegas Bambang, keuntungan tersebut harus dikembalikan untuk sektor pendidikan. ''Mereka dituntut untuk berpikir komersial dengan tujuan profit making,'' tambah Bambang.
Sepanjang penerapan program itu dilakukan secara tegas, maka tidak akan memberatkan warga miskin. Kata dia, tidak ada sedikit pun upaya untuk memberatkan warga miskin dengan program tersebut.
''Bila kaum kaya dibebankan biaya yang tinggi untuk membantu yang miskin, saya rasa itu pemikiran yang bagus,'' tutur dia lagi. Bila pola subsidi silang itu diterapkan, maka biaya pendidikan yang dibebankan kepada warga miskin akan menjadi berkurang. Bahkan, sambung dia, bila perlu dibebaskan.
Bambang membantah bila keuntungan dari kegiatan pendidikan itu hanya diperuntukkan bagi pendiri atau pemilik PT. Menurut dia, tidak benar bila keuntungan dari kegiatan pendidikan itu hanya mengalir pada pemiliknya pribadi.
Meski pola subsidi silang itu diterapkan, imbuh Bambang, bukan berarti seluruh siswa miskin bisa memperoleh layanan gratis. Dirinya mengungkapkan, terdapat syarat-syarat yang diberlakukan bagi siswa yang digratiskan biaya pendidikannya. Misalnya, di Universitas Gajah Mada (UGM), tutur Bambang, ternyata hanya tiga persen mahasiswanya yang dikategorikan miskin. Padahal, tambah dia, pihak kampus telah menyediakan anggaran beasiswa bagi 12 persen mahasiswanya. Sehingga, menurut dia, alokasi beasiswa yang sembilan persen diberikan kepada mahasiswa non miskin. (san )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=324730&kat_id=6

Tidak ada komentar:
Posting Komentar