Kamis, 21/02/2008
JAKARTA (SINDO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memasukkan gaji pendidik ke komponen anggaran pendidikan 20%.
Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas. MK berpendapat Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas yang mengesampingkan gaji pendidik dari komponen sistem pendidikan nasional dinilai tidak benar. MK berpendapat, gaji pendidik harus masuk komponen sistem pendidikan nasional. ”Pada Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas disebutkan, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait. Dalam hal ini mahkamah berpendapat, gaji pendidik masuk komponen tersebut,” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi HAS Natabaya.
MK menyatakan, dengan putusan tersebut, diharapkan pemerintah dan DPR lebih mudah dalam memenuhi kewajiban anggaran pendidikan 20% seperti dalam UUD 1945. ”Setelah putusan ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda pemenuhan ketentuan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Sementara terkait permohonan UU APBN 2007, MK menoaknya. MK menilai karakteristik UU APBN berbeda dengan UU.
”UU APBN hanya untuk satu tahun dan kemudian berubah. Maka, permohonan terkait UU APBN tidak perlu dipertimbangkan,” ujarnya. Seperti diketahui, Rahmatiah Abbas yang berprofesi sebagai guru dan Badryah Rivai yang berprofesi sebagai dosen memohon pada MK agar Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas dan UU APBN 2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, pasal tersebut mengungkapkan gaji pendidik tidak masuk anggaran pendidikan 20%.
Mereka berpendapat, peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20% seperti dalam UUD 1945 tidak memberi manfaat bagi pendidik. Sebab, gaji pendidik tidak masuk ke 20% anggaran pendidikan. Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aziz Husein mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurut dia, harusnya gaji pendidik tidak dimasukkan ke anggaran pendidikan.
”Banyak permasalahan di pendidikan kita, dari sarana dan prasarana yang kurang hingga sekolah yang rusak. Maka, masuknya komponen gaji pendidik ke anggaran pendidikan akan memotong anggaran perbaikan sarana dan prasarana,” jelas Aziz seusai putusan sidang uji materiil. Aziz mengatakan, putusan ini tentu memberikan angin pada pemerintah. Sebab, pemerintah tidak harus bersusah payah memenuhi anggaran pendidikan 20%.
”Sekarang, tanpa gaji pendidik, anggaran pendidikan mencapai 10,8%. Sementara kalau ditambah gaji pendidik menjadi 18%, artinya pemerintah tinggal sedikit lagi memenuhi 20%,” ujar Aziz. Senada, Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta Soeprijanto yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, dengan memasukkan gaji pendidik ke anggaran pendidikan, ada pemangkasan pada pos lain. ”Dengan keputusan ini, anggaran penelitian berkurang. Imbasnya, pendidikan tidak akan memunculkan siswa yang berkualitas,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin menyatakan tidak masalah gaji pendidik mau dimasukkan dalam 20% anggaran pendidikan atau tidak. Namun, dia meminta agar tidak terjadi penganggaran ganda. ”Jangan sampai ada double accounting. Kalau masuk APBN, ya yang dari daerah tidak usah ada,” ujar Anwar. (kholil/dian widiyanarko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar