27 Februari 2008

Anggaran Pendidikan Jangan Dipotong


Pemotongan Melanggar Konstitusi

KOMPAS/AGUS SUSANTO / Kompas Images Pelajar SMPN 193, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, mengikuti pelajaran di bawah plafon yang jebol, Selasa (26/2). Hujan yang terus mengguyur mempercepat keroposnya plafon sehingga sangat membahayakan.
Rabu, 27 Februari 2008 03:01 WIB


Jakarta, Kompas - Anggota Komisi X DPR menolak rencana pemotongan terhadap anggaran pendidikan. Pemotongan, penghematan, atau penundaan pemanfaatan anggaran pendidikan berdampak luas terhadap pembangunan sumber daya manusia.
Diwartakan sebelumnya, penghematan anggaran tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1/Mk.02/2008 pada 2 Januari 2008. Menteri Keuangan meminta adanya penghematan anggaran 15 persen. Penghematan itu setelah pagu anggaran dikurangi gaji, kewajiban pembayaran utang, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Anggota Komisi X dari Fraksi PDI-P Wayan Koster mengungkapkan, Selasa (26/2), fraksinya di DPR menolak pemotongan 15 persen dari pagu anggaran pendidikan 2008. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 telah menetapkan pagu anggaran pendidikan (Departemen Pendidikan Nasional) sebesar Rp 49,7 triliun. Jika dipotong hingga 15 persen, anggaran pendidikan secara nominal berkurang dan tersisa Rp 42,3 triliun.
”Jumlah itu bahkan lebih rendah dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2007 yang berjumlah Rp 44,1 triliun,” kata Koster.
Koster mengatakan, penurunan anggaran tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum karena kembali melanggar amanat konstitusi yakni soal anggaran pendidikan 20 persen. Apalagi MK sempat memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh turun dari tahun sebelumnya. Pemotongan anggaran jelas membuat program pendidikan terhambat lantaran tidak mungkin yang dipotong ialah biaya rutin seperti pembayaran gaji.
Tidak bisa ditawar
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera Ruth Nina Kedang menyatakan hal senada. ”Fraksi kami tidak setuju rencana pemotongan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Kebijakan pendidikan tidak boleh ditawar-tawar karena bersifat fundamental dan diperlukan oleh warga negara. ”Apalagi sektor pendidikan memiliki target nasional yang harus dilaksanakan dan tuntas, seperti wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Pendidikan harus tetap prioritas sehingga tidak boleh ada gangguan keuangan atau politik,” ujarnya.
Secara teknis, postur anggaran berubah karena ada pergeseran asumsi harga minyak dunia. Namun tetap saja tidak boleh mengorbankan pendidikan. (INE)

Tidak ada komentar: