02 Mei 2008

BOS Dianggarkan Naik. Bantuan SD Naik Menjadi Rp 445.629 Per Siswa/Tahun

Jumat, 2 Mei 2008, Jakarta, Kompas - Pemerintah menganggarkan kenaikan dana alokasi bantuan operasional sekolah atau BOS tingkat SD dan SMP sederajat hingga dua kali lipat mulai tahun depan. Peningkatan dana BOS ini untuk memenuhi kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar gratis yang berkualitas.

Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Rabu (30/4) di Jakarta, mengatakan, dana alokasi BOS saat ini untuk jenjang SD senilai Rp 254.000 setiap siswa per tahun. Dana untuk 30 juta siswa SD ini dianggarkan naik tahun depan menjadi Rp 445.629 setiap siswa per tahun. Namun, anggaran ini harus disetujui dulu oleh DPR.

Adapun bantuan untuk siswa SMP dianggarkan naik dari Rp 354.000 menjadi Rp 850.264 per siswa setiap tahun. Ada sekitar 11,84 juta siswa SMP yang akan menikmati bantuan dana ini.

Menurut Dodi, dana BOS untuk terciptanya pendidikan dasar berkualitas ini harus terus ditingkatkan. Pasalnya, dari kajian soal pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, kebutuhan biaya operasional untuk siswa SD diperkirakan Rp 1.109.000 dan siswa SMP Rp 1.595.000

Baru embrio

Nina Sardjunani, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam seminar bertajuk "Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Mungkinkah?" di Jakarta, Rabu, mengatakan, bantuan operasional sekolah yang sudah digulirkan pemerintah barulah embrio dari pendidikan dasar gratis. Tetap perlu dikaji sehingga tercipta kesepakatan bersama mengenai komponen pendidikan gratis yang ditanggung pemerintah untuk terwujudnya pendidikan dasar gratis yang bermutu.

"Pendanaan pendidikan dasar gratis yang disediakan pemerintah itu untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Spesifikasi layanan nanti harus ditingkatkan dari waktu ke waktu sehingga pendidikan dasar gratis yang berkualitas tercapai," kata Nina Sardjunani.

Dodi Nandika mengatakan, pembiayaan pendidikan dasar gratis sejauh ini tidak mencakup biaya personel siswa, seperti biaya transpor, uang saku, dan seragam.

Mardiasmo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, mengatakan, pendidikan dasar gratis sebenarnya kewenangan daerah. Dana dari pusat itu sifatnya untuk mendukung.

Suyanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan, untuk pendanaan pendidikan dasar gratis, pemerintah daerah masih mengandalkan pemerintah pusat. Sebagian pemerintah daerah tidak mengalokasikan dana dari APBD untuk sekolah, siswa, atau guru. Sebagian besar daerah hanya mengandalkan BOS. (ELN)

Tidak ada komentar: