Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pada masa mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk mendapatkan guru profesional sebagai tenaga pendidik berkualitas, pemerintah mengatur ketentuan tentang pelaksanaan pendidikan profesi yang dilakukan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK). Pendidikan profesi dilakukan satu tahun.
Pemerintah antara lain akan menetapkan kuota peserta di setiap LPTK dengan mempertimbangkan daya serap tenaga pendidik pemerintah dan swasta.
”Penyiapan SDM guru ini tidak bisa main-main lagi. LPTK harus benahi diri agar menghasilkan guru berkualitas. Kami harap tahun ini pendidikan profesi untuk umum bisa dilakukan,” katanya.
Pendidikan profesi sudah diujicobakan di sejumlah LPTK negeri dan swasta sejak 2007. Saat ini sekitar 2.300 guru muda berprestasi mendapat beasiswa dari pemerintah untuk program itu.
Sulistiyo, Ketua Umum Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, mendukung agar pendidikan profesi segera diadakan. ”Kami setuju peserta pendidikan profesi diatur agar perekrutan guru benar-benar direncanakan, jangan sampai terulang seperti saat pengangkatan guru inpres dulu. Kami minta proses pemilihan LPTK yang boleh menggelar pendidikan profesi itu dilakukan terbuka dan adil. Cukup banyak LPTK swasta yang sanggup dan memenuhi syarat untuk pendidikan profesi guru,” ujarnya. (ELN)
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.14.00505643&channel=2&mn=156&idx=156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar