21 April 2008

PPNI Desak RUU Praktik Keperawatan Disahkan

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik Keperawatan. Belum disahkannya RUU tersebut membuat pelayanan keperawatan di masyarakat tanpa perlindungan hukum. Ketua Umum Pengurus Pusat PPNI Achir Yani S Hamid di Semarang, Sabtu (19/4), mengatakan, RUU Praktik Keperawatan sejak 2006 tertahan di Badan Legislasi. Achir mengatakan, selama ini perawat bekerja melayani masyarakat tanpa perlindungan hukum yang kuat.

Padahal, perlindungan itu sangat diperlukan dalam melayani kesehatan masyarakat. "Jika perawat tertular penyakit dari pasien yang ia tangani, siapa yang bertanggung jawab? Selama ini kan tidak ada yang mengatur itu," ujarnya. Jika dilindungi hukum, lanjut Achir, profesi perawat lebih terlindungi jika perawat tersebut digugat secara hukum. Perawat pun bisa mendapat bantuan hukum serta saksi yang meringankan di persidangan. (A03)

kompas 21 april 2008

Tidak ada komentar: