Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan Nasional untuk sementara waktu mengkaji pendirian rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

Pasalnya, karena hasil evaluasi menunjukkan banyak pengelola menggunakan dana yang diterima dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pungutan orang tua tidak sesuai ketentuannya, kata Wakil Menteri Pendidikan nasional Fasli Jalal di acara Kelompok Kerja Neurosains BPH RS Islam Jakarta, Minggu

"Banyak pengelola rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menyalahgunakan dana yang seharusnya dipergunakan untuk peningkatan mutu pendidikan malah digunakan untuk pembangunan fisik," katanya menambahkan.

Fasli mengatakan besarnya penyalahgunaan dana mencapai antara 25 persen hingga 50 persen dari dana yang diterima oleh Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Pemerintah dalam satu tahun terakhir melakukan evaluasi terhadap program RSBI, terkait dengan masukan dari masyarakat bahwa program RSBI telah menjadi ajang komersialisasi pendidikan. Karena hampir sebagian besar sekolah RSBI memungut dana yang begitu besar dari masyarakat," katanya.

Wamendiknas menjelaskan, RSBI menerima dana dari pemerintah pusat, provinsi dan juga pungutan dari orang tua siswa. Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan pemerintah yakni untuk peningkatan mutu didalam proses belajar mengajar serta kualitas tenaga pengajar sehingga siswa yang bersekolah di RSBI menjadi siswa yang lebih berkualitas dibanding sekolah nasional.

Sesuai dengan evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, jelasnya, sekolah menggunakan dana tersebut untuk memperbaiki ruangan kelas, membangun laboratorium, memasang air conditioner dan memasang pagar atau gerbang sekolah untuk mempercantik tampak luar gedung dibandingkan mutu pengajaran.

"Padahal kan dana untuk fisik itu tidak bertepi. Dan harapan kita uang itu dipakai untuk mutu, baru fisik itupun harus dipilih dulu apa saja yang sangat penting untuk diperbaiki," katanya.

Wamendiknas mengungkapkan, penyalahgunaan dana paling banyak terjadi di SMA sementara hasil evaluasi menyebut penyalahgunaan dana di SD hanya 25 persen.

Oleh karena itu, dengan studi komprehensif yang dilakukan Kemendiknas untuk membuat peraturan menteri (permen) baru RSBI maka pemakaian dana akan diperketat.

Ia menyatakan, evaluasi tentang dana ini memang menjadi fokus utama karena hasil evaluasi menyebut mutu yang diciptakan RSBI ini sudah baik walau belum secepat yang diharapkan. Akan tetapi, perbaikan juga akan diutamakan bagi tenaga pengajar di sekolah khusus ini.

"Evaluasi mencakup tiga hal yakni tata cara penerimaan murid baru, pungutan biaya dari orang tua serta kesiapan SDM. Saat ini ada 1300 sekolah RSBI. Nanti jika permen sudah rampung dan disahkan akan diketahui sekolah mana saja yang akan dikembalikan ke status biasa, sebagian diberi peringatan untuk memperbaiki diri serta sekolah RSBI yang sudah siap maju menjadi SBI akan tetap dikawal oleh Kemendiknas. (*)

(T.Z003/E001)