Sebagai pedagang kecil, saya sangat terpukul. Saya ditahan tiga bulan 10 hari dengan tuduhan penggelapan yang, menurut saya, penuh rekayasa. Ada permainan kotor antara pelapor, oknum polisi, dan oknum jaksa.
Tuhan Mahaadil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis saya bebas murni pada 16 Juni 2010. Setelah bebas dari tahanan, saya stres berat. Saya dan keluarga menanggung malu. Anak-anak sampai tak mau sekolah karena ayah mereka ditangkap dan ditahan. Saya juga kehilangan mata pencarian karena bekas orang tahanan.
Sebagai pihak yang dizalimi, saya menuntut keadilan. Saya telah melaporkan pihak-pihak yang merekayasa—pelapor dan oknum penyidik—ke Markas Polda Lampung. Harapan saya, pihak-pihak yang telah menyalahgunakan hukum ditindak. Kenyataannya, hingga kini tidak ada tanggapan. Pihak-pihak yang telah menzalimi saya hingga kini masih bebas.
Saya masih percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedudukan semua orang sama di depan hukum. Yang terjadi pada saya, saya dan keluarga dihancurkan oleh rekayasa hukum. Semoga Kepala Polda Lampung tergerak oleh kenestapaan saya.
JUNIEDI RACHMAT EKO Bernah, Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara
http://cetak.kompas.com/read/2011/03/14/03091868/redaksi.yth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar