TERKAIT:
LAMONGAN, KOMPAS.com — Para guru bersertifikat yang bernaung di bawah Kantor Kementerian Agama mengeluh pemotongan tunjangan sertifikasi mereka lantaran setiap kali cair dipotong Rp 250.000. Meski tidak rela, mereka tidak berani melawan karena takut dampak pada diri mereka.
Praktik tersebut sudah berjalan selama tiga tahun sejak adanya kebijakan sertifikasi bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama. Meskipun hanya Rp 250.000 setiap orang untuk setiap kali pencairan tunjangan sertifikasi, dalam setahun setiap guru akan dipotong Rp 500.000 per orang. Jumlah uang yang terkumpul cukup besar jika dikalikan seluruh guru bersertifikat yang ada di naungan Kementerian Agama se-Kabupaten Lamongan.
Sampai detik ini, para guru juga tidak tahu pasti ke mana uang itu larinya dan peruntukannya. Pemotongan dilakukan melalui seorang guru yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan dan diduga uang tersebut disetor ke Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Kementerian Agama Lamongan.
Kepala Seksi Mapenda Kementerian Agama Lamongan M Rusdi saat dikonfirmasi terkait masalah yang dihadapi para guru itu mengatakan, Mapenda tidak pernah memberlakukan pungutan apa pun untuk sertifikasi guru. Mapenda hanya meneruskan berkas usulan sertifikasi ke provinsi kemudian ke Kementerian Agama pusat.
"Insya Allah kami tidak pernah melakukan itu, dan ini bisa mengarah ke fitnah," ujar Rusdi.
Kalaupun ada potongan, kemungkinan itu dilakukan para guru untuk kegiatan lapangan yang tidak melibatkan Mapenda. Bisa juga mereka, lanjutnya, membentuk forum atas kesepakatannya sendiri. Kantor Kementerian Agama tidak bisa memotong karena tunjangan tersebut ditransfer ke masing-masing rekening.
"Lha kami memotong dari mana ceritanya?" tambah Rusdi.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru dan Pengajar (FKGP) Lamongan Khoirul Huda yang dikonfirmasi wartawan mengakui, pemotongan tunjangan sertifikasi tersebut dilakukan FKGP atas kesepakatan para guru dan bukan dilakukan Mapenda.
Menurutnya, dari sekitar 2.311 guru sertifikasi di lingkungan kantor Kemenag Lamongan, 90 persen menjadi anggota FKGP, yang pembentukannya sesuai amanat UU Nomor 14/2005. Besarnya potongan bukan Rp 250.000, tapi Rp 225.000.
Huda menilai kemungkinan guru yang mempersoalkan pemotongan tunjangan tersebut belum menjadi anggota forum sehingga belum mengetahui kesepakatan bersama tersebut. (st36)
http://edukasi.kompas.com/read/2011/01/07/1143343/Tunjangan.Disunat.Rp.250.000.Per.Bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar