07 Agustus 2010

Waduh, Kadisdik DKI Tak Paham UU KIP...

KORUPSI DANA PENDIDIKAN

shutterstock
Ilustrasi: Alasan Kadisdik yang mengaku masih mempelajari keterbukaan informasi, adalah bukti tidak seriusnya Dinas Pendidikan DKI dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan atau KAKP kecewa dan tidak puas atas klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto. Kepala Dinas ini mengaku masih belum yakin bahwa informasi yang diminta oleh ICW dan KAKP adalah informasi publik.

Peneliti senior ICW, Febri Hendry, menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, menurut Febry, pejabat publik setingkat kepala dinas seharusnya paham terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu terasa lebih karena UU tersebut sudah disosialisasikan sejak dua tahun lalu.

"Kami tidak puas atas klarifikasi Kadis Pendidikan DKI yang masih akan mempelajari UU KIP," kata Febri seusai mediasi sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jl Meruya Selatan, Jakarta Barat, Jumat (6/8/2010), atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap lima SMP, yaitu SMP 190, SMP 95, SMP 84, SMP 67, dan SMP 28.

ICW dan KAKP sempat melayangkan permohonan data mengenai SPJ BOS dan BOP 2007-2009 terhadap lima sekolah tersebut. Tak kunjung mendapatkan respons, akhirnya mediasi digelar Jumat pagi ini di kantor Komisi Informasi Pusat di Jalan Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Menurut Febri, alasan Kadisdik yang mengaku masih mempelajari keterbukaan informasi adalah bukti tidak seriusnya Dinas Pendidikan DKI dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik. "Pejabat negara atau publik seharusnya sudah paham dan bisa melaksanakan UU dengan baik. Kami berpandangan, dokumen SPJ sepanjang diaudit itu wajib dipublikasikan. Kami menduga, ada manipulasi SPJ. Oleh karena itu, SPJ diberikan untuk publik," kata Febri.

Sementara itu, Taufik Yudi sendiri mengakui, ketidak siapannya hari ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang ia terima mengenai mediasi tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penundaan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai data-data yang diminta ICW dan KAKP.

"Saya baru tahu tadi (saat mediasi). Sebelumnya saya tidak tahu informasi yang diminta dari saya," tutur Taufik seusai menghadiri mediasi tersebut.

Atas penundaan tersebut, mediasi berikutnya akan kembali digelar 14 hari lagi. Pada mediasi berikutnya, pihak Dinas Pendidikan DKI memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Menurut Usman Abdhali Watik selaku Komisioner KI yang memediatori pertemuan tersebut, jika ternyata salah satu pihak pada mediasi berikutnya masih juga belum bisa memenuhi tuntutan, maka pihaknya akan menggelar ajukasi. Ini merupakan sidang yang digelar oleh KI sehingga KI dapat memutuskan sesuatu atas mediasi tersebut. (Nurmulia Rekso P)

http://edukasi.kompas.com/read/2010/08/06/15461532/Waduh..Kadisdik.DKI.Tak.Paham.UU.KIP...

Tidak ada komentar: