23 Juli 2010

Kendalikan Pungutan di Sekolah

Uang Sekolah

Ilustrasi: Kewajiban membayar IPDB di RSBI SMAN 68 di Salemba Jakarta Pusat tahun pelajaran 20102011 misalnya, telah ditetapkan Rp 9 juta per siswa.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan DKI didesak agar mengendalikan pungutan atau iuran peserta didik baru (IPDB) di sekolah-sekolah. Di sekolah negeri, pungutan itu seharusnya ditiadakan karena sekolah itu sudah didanai Pemprov DKI.

Dinas pendidikan harus bisa kendalikan pungutan IPDB siswa baru, terutama di sekolah negeri.
-- Jhony Simanjuntak

Dalam pertemuan dengan Komisi E DPRD DKI, Rabu (21/7/2010), sejumlah orangtua siswa mengeluh dengan besarnya pungutan yang harus ditanggung oleh mereka di sekolah baru. Kewajiban membayar IPDB di rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) SMAN 68 di Salemba, Jakarta Pusat, tahun pelajaran 2010/2011, misalnya, telah ditetapkan Rp 9 juta per siswa, sedangkan di sekolah pinggiran, seperti SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, kemungkinan nilainya tetap seperti tahun 2009, yaitu sebesar Rp 4 juta, sesuai surat edaran Disdik DKI.

"Dinas pendidikan harus bisa mengendalikan pungutan IPDB siswa baru, terutama di sekolah negeri yang biasanya ditetapkan pada bulan Agustus. Kalau tak bisa dihapus, dinas harus menurunkan nilai nominalnya karena tak hanya IPDB, iuran rutin bulanan (IRB) juga wajib dibayar orangtua," papar anggota Komisi E Jhony Simanjuntak.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto mengingatkan agar RSBI tidak hanya diisi siswa dari keluarga mampu. Siswa berprestasi dari keluarga tak mampu juga berhak sekolah di RSBI. Hal itu disampaikannya saat membuka Jakarta Cluster Connecting Classion School Festival di SMPN 255 Jakarta Timur.

Menurut Taufik, sekolah menerapkan subsidi silang bagi siswa berprestasi dari keluarga tak mampu. Selain itu, dia berharap agar RSBI menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam meraih prestasi.

Kepala SMPN 255 Parmudi menambahkan, siswa dari kelurga miskin yang sekolah di RSBI mencapai 2 - 5 persen. Selain itu, siswa yatim piatu dibebaskan dari biaya. (moe/tos)

http://edukasi.kompas.com/read/2010/07/22/10183688/Kendalikan.Pungutan.di.Sekolah

Tidak ada komentar: