Jakarta, Kompas - Ratusan orangtua calon murid sekolah dasar bingung dan kesal karena tidak mendapatkan informasi yang tepat untuk mendaftar sekolah. Sekolah menolak menerima anak mereka karena tidak mempunyai akta kelahiran atau surat kenal lahir.
Karmini (45), warga Jalan Bendungan Melayu RT 07 RW 01 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku kesal. Dia sudah dua kali bolak-balik mengurus pendaftaran anaknya ke SDN 09 Rawa Badak Selatan, tetapi ditolak terus.
"Alasan sekolah karena anak saya tidak punya akta kelahiran. Supaya bisa diterima, saya disuruh mengurus surat keterangan dari kelurahan. Ternyata setelah saya beri surat keterangan dari lurah, juga masih ditolak," kata Karmini dengan nada yang masih kesal.
Selain Karmini, Malik Ibrahim (42) dan Akbar (40) juga mengeluhkan hal yang sama. "Anak saya usianya sudah delapan tahun, tetapi masih belum bisa sekolah juga karena tidak punya akta kelahiran," kata Akbar.
Karmini mengakui, anaknya tidak mempunyai akta kelahiran karena kesalahan dirinya. "Seharusnya memang saya mengurus akta itu sejak dia lahir. Tetapi, saya takut dengan biayanya. Selain itu, saya juga tak tahu caranya. Saya ini buta huruf," kata Karmini yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci gosok lepas.
Ibu delapan anak ini juga merasa kesal karena tidak mendapatkan penjelasan yang lengkap dari sekolah mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Mereka hanya bilang, saya harus bikin surat keterangan dari lurah. Saya minta contohnya saja tidak diberi. Setelah saya bikin dari lurah, katanya salah. Saya harus menyerahkan bukti dari catatan sipil kalau saya sedang mengurus akta kelahiran. Pusing saya," kata Karmini.
Sementara itu, sekitar 200 warga Jakarta Utara setiap hari menyerbu kantor suku dinas kependudukan dan catatan sipil sejak seminggu terakhir. Mereka datang untuk mengurus akta kelahiran anak mereka karena tanpa akta kelahiran anak mereka ditolak masuk sekolah dasar.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara Edison Sianturi mengatakan, selama satu minggu terakhir, telah dikeluarkan akta kelahiran gratis bagi warga tidak mampu sebanyak 161 lembar. Adapun untuk dispensasi dan umum, telah dikeluarkan 1.154 lembar. "Jadi, total, selama seminggu ini telah dikeluarkan 1.315 lembar. Semuanya untuk kepentingan pendaftaran sekolah," kata Edison. Menurut dia, setiap hari rata-rata ada 220 warga yang memohon pembuatan akta kelahiran untuk sekolah. "Petugas yang membuat akta ini sampai harus lembur hingga pukul 11 malam," kata Edison. Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara Istaryatiningtias menjelaskan, syarat utama diterimanya seorang anak sebagai murid kelas I sekolah dasar negeri adalah harus berusia enam tahun pada 12 Juli 2010. "Jika kurang dari enam tahun pada tanggal itu, tidak bisa diterima. Komputer secara otomatis menyeleksi usia calon murid," kata Istaryatiningtias. Menurut dia, sekolah tidak bisa menerima anak berusia kurang dari enam tahun karena berdasarkan penelitian, anak yang berusia kurang dari enam tahun secara emosional belum matang. "Nanti muridnya sendiri yang akan kesulitan menerima pelajaran," katanya. Dengan pertimbangan inilah, akta kelahiran calon siswa sangat dibutuhkan. "Jika tidak mempunyai akta kelahiran, calon siswa juga bisa memakai surat kenal lahir. Jika tidak punya juga, memakai surat keterangan dari kelurahan," katanya. Di dalam surat kelahiran ini, lurah harus menjelaskan kapan tepatnya calon siswa tersebut lahir. Dari data online Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta diketahui, jumlah SD di Jakarta Utara saat ini ada 269 sekolah. Jumlah total daya tampung dari semua sekolah 17.480 murid. Dari jumlah itu, sebanyak 913 diperuntukkan bagi calon siswa dari luar Jakarta. Pengumuman penerimaan siswa akan keluar hari ini (Rabu) pukul 15.00. Siswa yang diterima harus segera melapor. (ARN) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/16/04435081/tanpa.akta.ditolak.sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar