26 Mei 2010

Terjadi Penghitungan Ganda Jumlah Guru

SEMARANG, KOMPAS - Hingga saat ini masih terjadi penghitungan ganda jumlah guru di Indonesia. Karena itu, jumlah guru saat ini bukan sekitar 2,7 juta seperti sering diwartakan, tetapi sekitar 2,4 juta orang.

"Dengan jumlah itu, kami optimistis, program sertifikasi guru bisa selesai pada 2015," kata Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Muchlas Samani pada seminar "Optimalisasi Sertifikasi Guru untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia" di Kota Semarang, Selasa (25/5).

Muchlas mengatakan, kuota untuk sertifikasi guru ditentukan oleh kemampuan dana pemerintah dalam menyediakan tunjangan profesi bagi guru. "Setiap tahunnya kami punya plot untuk menaikkan kuota guru yang disertifikasi. Pada 2011 saja, kuota menjadi 280.000 guru dalam setahun," kata Muchlas.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo pada seminar itu mengatakan, pemerintah perlu menaikkan kuota sertifikasi guru agar target pemenuhan seluruh tenaga pendidik yang bersertifikat dapat tercapai pada tahun 2015.

Menurut Sulistyo, saat ini terdapat 3,5 juta guru tingkat SD hingga SMA sederajat di seluruh Indonesia. Para guru itu terdiri atas 2,65 juta guru yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan 850.000 guru di bawah Kementerian Agama.

Namun, dari jumlah itu baru sekitar 800.000 guru yang sudah mengikuti sertifikasi sejak program ini diluncurkan pada 2007. "Masih ada sekitar 2,7 juta guru lagi yang belum bersertifikat. Padahal, sertifikasi guru harus sudah selesai pada 2015," ujarnya.

Harus bersertifikat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seluruh tenaga pendidik harus bersertifikat demi menjamin kualitas pendidikan. Sertifikasi guru ini bagian dari standardisasi kompetensi guru.

Untuk itu, Sulistyo mendesak pemerintah untuk segera menaikkan kuota sertifikasi guru, setidaknya menjadi 500.000 per tahun agar target tenaga pendidik yang bersertifikat dapat tercapai. "Jika sampai tidak terealisasi, pemerintah sendiri yang melanggar Undang-Undang," kata Sulistyo.

Guru yang sudah lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil. (ILO)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/26/04132758/terjadi.penghitungan.ganda.jumlah.guru

Tidak ada komentar: