21 Mei 2010

Siswi Tersangka, SMAN 70 Lepas Tangan

Kasus Kekerasan

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga siswi SMAN 70 Bulungan yang terlibat kasus bullying atau penindasan terhadap adik kelasnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dibui. Korban kekerasan itu bernama Nova Yuma Shanti alias Via. Sekolah pun lepas tangan.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Murnila, Kamis (20/5/2010) siang.

Ketiga siswi yang sudah dijadikan tersangka itu adalah Dinar Amanda Trianti, Euodia Josephine Romauli, dan Arvie Amanda Lubis. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Murnila mengatakan, Euodia tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sedang mencari sekolah. "Yang satu lagi belum memberikan konfirmasi dan yang satu lagi belum diketahui alamat rumahnya," kata Murnila.

Euodia berjanji akan datang menjalani pemeriksaan Senin pekan depan. Penyidik juga sedang menunggu konfirmasi dari dua siswa lainnya yang alamat rumahnya tidak diketahui, bahkan oleh pihak sekolah. Semestinya pada Kamis (20/5/2010) ketiga mantan siswi SMAN 70 Bulungan itu diharuskan datang untuk menjalani pemeriksaan.

Lepas tangan

Sementara itu, pihak sekolah lepas tangan dalam kasus ini. Kepala SMAN 70 Pernon Akbar semalam mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan lagi membantah proses penyidikan kepolisian. "Ya, kami enggak ada wewenang lagilah," ujarnya.

Pernon menjelaskan, pihaknya terpaksa lepas tangan karena pada saat dijadikan tersangka, ketiga anak didiknya sudah lulus. Saat dikejar bahwa lokasi kejadian di sekolah dan saat kejadian ketiganya siswa aktif, Pernon mengelak.

"Memang pada saat kejadian, mereka masih menjadi siswi kami, tapi sekarang kan tidak. Jadi biarkan saja, sebab sudah ada proses hukum yang berjalan," kilahnya.

Mengenai keluhan penyidik polisi yang kesulitan mendapatkan alamat rumah siswi tersangka, Pernon menuturkan, kemungkinan karena siswi yang bersangkutan sudah pindah rumah.

"Mungkin bisa saja data kelas satu alamat rumahnya tercatat, tapi begitu dia kelas dua atau kelas tiga, kemungkinan dia sudah pindah," paparnya.

Kendati demikian, kata Pernon, pihak sekolah bukan berarti mau mempersulit penyidikan polisi. "Siapa pun jika datang ke sekolah dan ada keperluan, maka kami akan bantu," ucapnya. (ded)

http://megapolitan.kompas.com/read/2010/05/21/11435049/Siswi.Tersangka..SMAN.70.Lepas.Tangan#

Tidak ada komentar: