16 Mei 2010

Sekolah Berlabel RSBI dan SBI Inkonstitusional⁠

Metrotvnews.com, Jakarta: Sekolah berlabel internasional (SBI) atau rintisan SBI adalah inkonstitusional karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, bukan pendidikan intenasional.

"Sekolah berlabel internasional, ini di luar sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun sepanjang UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50 yang mengatur pengembangan sekolah berlabel internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah ini akan terus dikembangkan," kata Pengamat Pendidikan Darmaningtyas ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (15/5).

Darmanintyas mengatakan SBI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang melanggar konstitusi. "Namun itu sulit dihentikan karena UU Sisdiknas mewajibkan setiap kabupaten/kota harus mengembangkan sedikitnya satu satuan pendidikan yaitu minimal satu SD, SMP, SMK, dan SMA yang berlabel internasional. Karena itu, untuk menghentikan ini, Pasal %0 UU Sisdiknas tersebut harus diubah. Tidak mungkin Pemerintah bertindak, kalau bunyi undang-undangnya tidak diubah," tegasnya.

Menurut Darmaningtyas, sekarang ini pemerintah kabupaten/kota sudah mengembangkan sekolah berlabel internasional tersebut. Biaya yang dikenakan pihak sekolah terhadap murid terutama sumbangan pendidikan mencapai jutaan rupiah bahkan puluhan juta. "Padahal, sekolah-sekolah berlabel internasional tersebut, sekolah negeri, bukan sekolah swasta," tegasnya. (MI/ICH)

Fwd dari: Bapak Kms Muhammad Saleh, Minggu, 16 Mei 2010 06:37 WIB
http://www.metrotvnews.com/mobile-site/text-detail.php?read=17940&tgl=2010-05-16

Tidak ada komentar: