16 Mei 2010

Disdik DKI dan Kejagung Sosialisasikan UU KIP


BERITAJAKARTA.COM — 14-05-2010 18:19
Seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini dimaksudkan pejabat terkait maupun masyarakat dapat memahami secara utuh isi dari UU tersebut. Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sosialisasi UU KIP ini dilakukan terhadap dunia pendidikan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. Pelatihan dan penyuluhan tentang KIP diikuti kepala sekolah, guru, pegawai di lingkungan dinas, dan suku dinas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, sudah saatnya penyelenggara pendidikan seperti kepala sekolah, komite sekolah, para orangtua, pelaku pendidikan, masyarakat pendidikan, serta jajaran dinas dan suku dinas pendidikan memahami dan mematuhi UU KIP. "Ini merupakan produk hukum yang harus diikuti bersama. Sekalipun saat ini kami sedang mencari bentuk seberapa jauh informasi bisa dikonsumsi oleh publik," kata Taufik Yudi di Jakarta, Jumat (14/5).

Karena itu, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) menyosialisasikan UU KIP di dunia pendidikan. Sebab, dunia pendidikan merupakan milik bersama, informasinya perlu diketahui semua pihak. Program itu menjadi momentum yang tepat untuk menerapkan produk hukum tersebut di dunia pendidikan.

Program pelatihan dan penyuluhan tentang UU KIP di jajaran Dinas Pendidikan DKI, pertama kalinya diselenggarakan di Kejagung pada Rabu (12/5). Program itu diikuti sekitar 100 orang dari seluruh jajaran dinas, suku dinas, kepala sekolah, dan para guru. Rencananya program ini akan diselenggarakan secara berkesinambungan hingga seluruh sekolah baik di tingkat SD, SMP, dan SMA telah mengikuti program pelatihan dan penyuluhan tersebut.

"Para peserta diharapkan dapat menyosialisasikan UU KIP kepada sekolahnya. Sehingga mereka memahami benar isi UU KIP," jelasnya. Ia berharap, dengan adanya pelatihan dan penyuluhan UU KIP, penyelenggara pendidikan dapat mematuhi aturan yang tertulis di dalam UU tersebut. Untuk itu, ia telah membuat surat edaran ke seluruh sekolah supaya sekolah terbuka dalam memberikan informasi publik. Khususnya menyangkut dana sekolah yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

"APBS harus di-upload di internet sekolah. Karena APBS termasuk bagian dari informasi publik. Sehingga bisa diakses oleh publik, termasuk orangtua, komite sekolah, masyarakat sekolah, dan media massa," tegasnya.

APBS harus terbuka supaya semua pihak dapat mengetahui rincian anggaran yang dibutuhkan sekolah. Penyusunan APBS yang transparan merupakan kewajiban bagi sekolah untuk diketahui setiap orangtua siswa. Dengan begitu, dunia pendidikan sudah menerapkan keterbukaan informasi yang diatur dalam UU KIP. http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=38928

(CATATAN REDAKSI TP: SEMOGA PENEGASAN DINAS BAHWA APBS HARUS DIUPLOAD DI INTERNET SEKOLAH TAK HANYA BERHENTI DIUCAPAN BELAKA. APALAGI BANYAK SEKOLAH YANG WEBNYA TAK BISA DIAKSES, MESKI ORANGTUA TELAH MEMBAYAR IURAN BULANAN DAN IURAN PESERTA DIDIK BARU)

Tidak ada komentar: