Selain itu, tiap perguruan tinggi negeri juga diwajibkan mengalokasikan tempat bagi 20 persen calon mahasiswa kurang mampu tetapi berpotensi akademik tinggi dari jumlah keseluruhan peserta didik. Demikian juga pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi yang kuliah di PTN.
Demikian beberapa penekanan yang diusulkan pemerintah dalam rancangan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Penyelenggaraan dan Tata Kelola Satuan Pendidikan Tinggi. Perppu tersebut diajukan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk tujuh PTN yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN), pasca-dibatalkannya Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi.
Ade Irawan dari Koalisi Anti- UU BHP di Jakarta, Senin (10/5), mengatakan pembuatan regulasi baru sebenarnya tidak diperlukan karena telah ada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Adapun kelembagaan untuk sekolah swasta sudah diatur di dalam UU Yayasan No 16/2001 junto UU No 28/2004.
"Jadi, tidak ada istilah kevakuman payung hukum di dalam penyelenggaraan pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta," kata Ade.
Undang-undang keuangan
Lody Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, tuntutan para pengelola PT BHMN dan PTN agar diberi otonomi luas dalam pengelolaan pendidikan tinggi dapat diakomodasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). PTN BHMN harus dikembalikan jadi PTN.
Bila keberadaan PTN dirasa kurang fleksibel di dalam pengelolaan dana dari masyarakat, yang perlu diubah bukan bentuk PTN-nya, melainkan UU keuangan negara agar lebih fleksibel dan akomodatif terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk kebutuhan pelayanan umum. "Pembuatan Perppu atau UU baru untuk mengatur pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru," ujar Lody.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, usulan yang diajukan ke presiden adalah Perppu dan perubahan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Penyelesaiannya bisa mundur dari target semula," kata Fasli.
Fasli mengakui jika pemerintah berencana mengatur tata cara penerimaan mahasiswa baru di PTN. Penerimaan harus dikembalikan lebih besar di jalur nasional, sisanya lewat seleksi tanpa tes penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) serta jalur mandiri.
Adapun PTN BHMN, kata Fasli, saat ini sudah kembali menjadi PTN. Namun, ada pilihan untuk tetap menjadi PTN dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum. (ELN) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/12/04441277/60.persen.mahasiswa.lewat.seleksi.nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar