Hal tersebut ditegaskan Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Margani Mustar, Rabu (15/7).
Margani mengatakan, sebelum ada musyawarah komite sekolah, pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun. Pada musyawarah nanti, kata Margani, akan ditetapkan besaran pungutan yang dikeluarkan orang tua siswa.
"Pungutan itu bersifat sukarela dan tidak memaksa," tandasnya.
Dalam pelaksanaan musyawarah nanti, jelas Margani, melaui Wakil Orang Tua Kelas (WOK) setiap kelas mengirimkan wakilnya minimal lima orang. Tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Pemilihan perwakilan orang tua tersebut juga harus melalui kesepakatan seluruh orang tua di kelas yang bersangkutan.
"Intinya pada saat penerimaan siswa tidak ada pungutan apapun terhadap orang tua," tegas Margani. (Berita8.com)
http://www.disdikdki.net/news.php?tgl=2009-07-16&cat=1&id=145
Tidak ada komentar:
Posting Komentar