24 Juni 2009

Mulai Besok, Calon Siswa DKI Jakarta Wajib Prapendaftaran!

Ilustrasi: Pendaftaran bisa dilakukan melalui Online Real Time System memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dengan sistem database. Tetapi, calon siswa juga bisa mendaftar langsung di salah satu SMA/SMK terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia PPDB.
/

Menurut Peraturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, calon siswa baru dari luar Provinsi DKI Jakarta dan sekolah Indonesia di luar negeri yang akan mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di DKI Jakarta wajib melakukan prapendaftaran. 

Prapendaftaran tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi yang dimulai sejak besok, Kamis (25/6) sampai Sabtu (27/6). Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto No.327 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMALB, dan SMK Negeri di DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2009/2010.

Hal yang perlu dilakukan dalam prapendaftaran tersebut adalah menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/MTs atau surat keterangan kelulusan dari sekolah bagi lulusan tahun pelajaran 2008/2009. Sementara itu, bagi siswa lulusan sebelum tahun pelajaran 2008/2009 harus menyerahkan ijazah dari SMP/MTs atau Paket B.

"Peraturannya memang seperti itu, jatah untuk siswa dari luar DKI hanya lima persen, kalau tidak bisa membeludak," ujar dr Sugiarto, Kepala SMKN 8 Jakarta, Rabu (24/6).

Apalagi, ujar Sugiarto, penyebabnya bukan semata karena animo siswa daerah yang sangat tinggi, melainkan juga rata-rata tingkat kompetensinya yang melebihi siswa di DKI Jakarta sendiri.

Sejauh ini, baik persyaratan maupun prosedur pendaftaran calon siswa baru dari luar Ibu kota atau siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri sama dengan proses pendaftaran calon peserta didik baru dari DKI Jakarta. Setiap calon peserta harus melampirkan tanda bukti prapendaftaran. Hal itu belum termasuk dengan "jatah kursi" mereka, mengingat mereka pun harus bersaing dengan calon siswa dari DKI sendiri.

Pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan melalui Online Real Time System memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dengan sistem database. Tetapi, calon siswa juga bisa mendaftar langsung di salah satu SMA/SMK terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia PPDB.

Caranya, cukup dengan menunjukkan nomor peserta UN yang tertera pada kartu peserta UN atau nomor registrasi bagi calon siswa dari luar DKI Jakarta. Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan nilai rata-rata UN dan SKHUN dengan menggunakan sistem komputer.

Bagi siswa yang ingin datang langsung melakukan prapendaftaran, berikut adalah beberapa sekolah yang menjadi lokasinya:

- SMAN 72 Jakarta Utara, untuk calon siswa dari wilayah Bekasi

- SMAN 33 Jakarta Barat, untuk calon siswa dari wilayah Tangerang

- SMAN 38 Jakarta Selatan, untuk calon siswa dari Depok dan Tangerang

- SMAN 90 Jakarta Selatan, untuk calon siswa dari Depok dan Tangerang

- SMAN 54 Jakarta Timur, untuk calon siswa dari Bekasi dan Depok

- SMAN 99 Jakarta Timur, untuk calon siswa dari Bekasi dan Depok

- SMAN 68 Jakarta Pusat, untuk calon siswa dari luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta siswa sekolah Indonesia di luar negeri

http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/06/24/20043481/Mulai.Besok..Calon.Siswa.DKI.Jakarta.Wajib.Prapendaftaran..

Tidak ada komentar: