01 April 2009

Kursus dan PAUD Diakreditasi

Jakarta, Kompas - Pendidikan nonformal mulai diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal. Pada tahun ini, lembaga pendidikan nonformal kursus, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan pendidikan anak usia dini mulai diakreditasi.

Akreditasi akan disesuaikan dengan karakter pendidikan nonformal serta dilakukan untuk

mendukung perkembangan pendidikan nonformal.

Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) Yessi Gusman mengatakan, Selasa (31/3), para anggota BAN PNF masih menyusun instrumen untuk akreditasi terhadap tiga jenis lembaga pendidikan nonformal itu. Instrumen tersebut nantinya akan diujicobakan dan disosialisasikan lalu setelah itu baru diimplementasikan.

Para anggota BAN PNF akan merujuk ke delapan standar nasional pendidikan sebagai syarat yang berkaitan dengan kelembagaan. Selain itu, ada berbagai hal lain yang akan diperjelas, misalnya persoalan badan hukum lembaga pendidikan nonformal.

"Kami masih mempertimbangkan, apakah pendidikan anak usia dini atau PAUD perlu berbadan hukum atau tidak? Kami harus melihat keragaman pendidikan nonformal yang ada di masyarakat," kata Yessi.

Dia mengambil contoh, untuk PAUD di daerah terpencil membuat akta notaris tentu mahal biayanya. Padahal, ada PAUD yang bergerak dengan dana sangat terbatas.

 

Hasil akreditasi nantinya berbeda dengan akreditasi pendidikan formal yang mengenal klasifikasi A, B, dan C. Adapun untuk akreditasi pendidikan nonformal hasilnya berupa pernyataan terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Masyarakat terbantu

Masyarakat dapat terbantu dengan adanya akreditasi itu dalam menentukan lembaga pendidikan nonformal yang ingin dimasuki. "Dengan akreditasi tersebut, lembaga telah memenuhi standar berdasarkan instrumen yang nanti ditetapkan," ujar Yessi.

Kegiatan akreditasi sebetulnya telah dilaksanakan mulai tahun 2007, tetapi baru akreditasi terhadap program. Telah ada instrumen akreditasi untuk 12 jenis program dan akan ditambahkan dua jenis program lagi tahun 2009.

Satu lembaga nonformal dapat mempunyai lebih dari satu program. Sampai dengan 2008, ada total 491 program dari sejumlah satuan pendidikan nonformal yang diakreditasi. Tahun 2009 direncanakan total 1.850 lembaga dan program akan diakreditasi.

Keikutsertaan dalam akreditasi bersifat sukarela. Yessi mengatakan, ada juga lembaga- lembaga pendidikan nonformal berkualitas dan telah terkenal tidak berkeinginan mengikuti akreditasi. "Jika suatu lembaga itu telah terbukti di masyarakat mempunyai program yang bagus, pasti akan lolos akreditasi," ujarnya.

Yessi dan 12 anggota BAN PNF diangkat pada Oktober 2006 dan bertugas untuk membantu pendidikan nonformal yang cakupannya antara lain lembaga profesional, kursus, dan lembaga nonprofit seperti majelis taklim, taman bacaan masyarakat, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Tidak mematikan

Penggiat pendidikan alternatif, Yanti Sriyulianti, mengatakan, akreditasi penting sejauh sebagai pertanggungjawaban umum lembaga pendidikan nonformal kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang menjadi peserta lembaga pendidikan nonformal tidak dirugikan.

Akan tetapi, tetap harus diberi kesempatan luas bagi inovasi di lapangan. Prinsip dasar pendidikan nonformal ialah belajar di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja.

"Kalau nonformal diakreditasi dengan parameter terlalu kaku dan keras akan sangat menyulitkan pertumbuhan pendidikan nonformal," ujarnya. Bahkan, menurut Yanti, akreditasi cukup sebatas kompetensi para lulusan lembaga nonformal tersebut dan status hukum lembaga itu.

Kehadiran lembaga pendidikan nonformal dengan segala keragamannya masih sangat dibutuhkan. Apalagi, lembaga pendidikan formal belum sepenuhnya dapat diakses masyarakat. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/01/03222052/kursus.dan.paud.diakreditasi

Tidak ada komentar: