07 Februari 2009

Mendiknas: Silakan Gugat UU BHP

MAGELANG, SABTU - Mendiknas Bambang Sudibyo menyilakan siapa saja untuk mengajukan gugatan hukum jika menilai bahwa Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) cacat.
     
"Setiap UU itu bisa digugat oleh siapa pun, termasuk UU BHP, kalau memang ada cacat, melenceng, tidak sesuai dengan UUD, silakan," katanya di Magelang, Sabtu (7/2), usai pencanangan Muhammadiyah "Boarding School" dan peletakan batu pertama pembangunan kampus terpadu SD Muhammadiyah plus "Sirojuddin", Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Namun ia minta, gugatan hukum terhadap UU BHP harus dalam kerangka perbaikan atas UU itu. Pasal 53 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan BHP juga pernah digugat.
     
"Itu dulu digugat, supaya tidak ada UU BHP, tetapi ternyata kalah sehingga tetap jalan terus penyusunannya. Kecuali UUD saja yang tidak bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
     
Keluarnya UU BHP, katanya, bukan sebagai upaya pemerintah lepas tangan terhadap tanggung jawab pengelolaan pendidikan. "BHP disahkan justru ketika ketentuan 20 persen APBN itu dipenuhi pemerintah bersama-sama DPR, itu bukti tidak lepas tangan," katanya.EGI

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/07/15021516/Mendiknas.Silakan.Gugat.UU.BHP

Tidak ada komentar: