Berdasarkan data Traffic Management Center Polda Metro Jaya, pascapenerapan perubahan jam masuk sekolah, waktu kemacetan bergeser sekitar satu jam lebih pagi, yaitu terjadi pada pukul 05.30 hingga 06.30.
"Kemacetan juga cair lebih awal, sekitar pukul 09.00," kata Koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Komisaris Sambodo di kantornya, Rabu (4/2).
Sementara itu, Ketua Forum Komite Sekolah SMPN DKI Jakarta Slamet Riyadi mengatakan, selain murid tidak ada aktivitas pada 15 sampai 20 menit pertama jam pelajaran sekolah dimulai, banyak di antara mereka mengantuk dalam kelas. Selain itu, sejumlah guru di berbagai SMPN sering terlambat masuk kelas.
Menurut Slamet, orangtua mengkhawatirkan fisik dan mental anaknya, terutama mereka yang duduk di kelas III SMPN. "Sekarang ini murid kelas III wajib mendapat pendalaman materi dan harus pulang pukul 17.00. Bisa dibayangkan betapa anak itu lelah fisik dan mental jika setiap hari harus berangkat dini hari dan pulang malam hari," ujar Slamet.
Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan harus dibuat tim independen yang melakukan survei terhadap siswa dan orangtua mengenai jam masuk pukul 06.30.
"Sesuai Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, anak harus didengar pendapatnya untuk hal yang berkaitan dengan dirinya," kata Arist.
Komnas PA menerima 576 pengaduan tertulis dari siswa, orangtua, dan guru yang menolak jam masuk pukul 06.30. Namun, Komnas PA juga menerima 237 SMS yang menyatakan setuju. "Tetapi redaksi bahasa SMS sama semua," katanya. (ARN/NEL/PIN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/05/01274564/pendapat.para.siswa.perlu.didengar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar