30 Januari 2009

PTN Bantah "Kebablasan" - Masih dalam Kerangka Otonomi Perguruan Tinggi

Jumat, 30 Januari 2009 | Jakarta, Kompas - Perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara tidak merasa telah "kebablasan" dalam menjalankan statusnya tersebut. Semua terobosan yang dilakukan masih dalam kerangka otonomi perguruan tinggi yang dicanangkan pemerintah.

Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengakui perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN) "kebablasan" pada beberapa sisi, terutama pada penerimaan mahasiswa baru. Mendiknas juga menyoroti beberapa PT BHMN membuat beberapa nota kesepahaman untuk menambah pendapatan tanpa sepengetahuan Mendiknas (Kompas, 29/1).

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto mengatakan, Kamis (29/1), dalam penerimaan mahasiswa baru, PTN telah mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri.

Sepengetahuan dia, kewenangan penerimaan calon mahasiswa baru diserahkan kepada rektor sebagai bagian dari otonomi perguruan tinggi. Rambu-rambu yang ditetapkan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas juga tidak ada yang dilanggar.

IPB misalnya menyelenggarakan undangan seleksi masuk IPB (USNI) untuk mahasiswa berprestasi yang dulunya penelusuran minat dan kemampuan (PMDK). Ada pula jalur-jalur lain, termasuk bagi putra daerah yang menjalin ikatan dinas dengan daerah asal.

Demikian juga dengan nota kesepahaman antara PT BHMN dan pihak lain. Hal itu merupakan perwujudan otonomi perguruan tinggi.

Sesuai aturan

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Fasich mengatakan, penerimaan calon mahasiswa baru telah mengikuti tata cara yang digariskan pemerintah. Demikian juga soal kerja sama dan pembuatan nota kesepahaman dengan pihak luar untuk menambah pendapatan telah mengikuti anggaran dasar dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30/ 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.

"Semuanya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dia mengatakan, di Unair prinsip penerimaan mahasiswa baru ialah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi masuk ke universitas tersebut. Saat ini, 50 persen calon mahasiswa baru diseleksi melalui seleksi nasional masuk PTN. Separuh lainnya melalui PMDK-Unair yang merupakan sistem penerimaan mahasiswa baru dan diselenggarakan oleh Universitas Airlangga secara mandiri.

PMDK-Unair terdiri atas empat jalur, yaitu jalur prestasi, jalur umum, jalur alih jenjang, dan jalur diploma. "Keberadaan jalur- jalur ini sesuatu aturan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar atau kebablasan," ujarnya. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/30/00312090/ptn.bantah.kebablasan

Tidak ada komentar: