15 Januari 2009

PENGELOLAAN PENDIDIKAN - Masa Transisi UU BHP Berbeda

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP akan segera berlaku setelah ditandatangani presiden sehingga penyelenggara dan satuan pendidikan diharapkan segera menyiapkan diri. Undang-undang itu mengamanatkan masa transisi bagi penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan berbeda-beda.

Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sejauh ini dipandang yang paling siap untuk segera beradaptasi menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP). Perguruan tinggi negeri berstatus BHMN diberikan waktu transisi untuk tata kelola tiga tahun dan pendanaan empat tahun.

Adapun perguruan tinggi negeri non-BHMN diberikan waktu transisi empat tahun. Perguruan tinggi swasta (PTS) yang sudah ada diberikan waktu enam tahun. Adapun sekolah atau madrasah swasta yang sudah ada diberi waktu enam tahun juga.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam pertemuan dengan wartawan, Rabu (14/1), mengungkapkan, pada Januari ini UU BHP tersebut kemungkinan sudah akan ditandatangani presiden dan masuk lembar negara sehingga mulai berlaku.

Masa transisi paling cepat diharapkan di level perguruan tinggi. Sementara itu, Bambang mengatakan, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan transisi di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Delapan standar

Seperti tertuang dalam UU BHP, di level pendidikan dasar, untuk sekolah negeri hanya sekolah yang telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan dan berakreditasi A yang berubah menjadi BHP Pemerintah Daerah. Demikian juga madrasah negeri. Hanya saja lembaga itu berubah menjadi BHP Pemerintah Pusat karena tidak ada otonomi di bidang agama. Untuk sekolah dan madrasah swasta, perubahan menjadi BHP penyelenggara dengan ketentuan berbeda.

Bambang mengatakan, sejauh ini telah banyak sekolah berakreditasi A, tetapi belum ada sekolah yang telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan. "Masih dibutuhkan waktu cukup lama untuk itu," ujarnya.

Mengenai elemen masyarakat yang tetap menolak UU BHP, Bambang berpendapat, cara paling elegan ialah melalui uji materi. Undang-undang tersebut telah disetujui DPR dan Menteri Pendidikan Nasional sehingga Presiden tidak dapat menarik kembali UU tersebut.

Dia mengatakan, undang-undang tersebut memberikan otonomi lebih optimal kepada satuan pendidikan daripada manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.

Secara terpisah, Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, mengatakan, UU BHP yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat merupakan salah satu masalah dalam dunia pendidikan kita. Dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945 sangat jelas dinyatakan bahwa negara melalui pemerintah wajib memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Makna dari kalimat ini bukan sekadar hiasan, tetapi merupakan keinginan kuat para pendiri negara bahwa rakyat Indonesia harus dilayani dan pemerintahlah yang wajib memikirkan seluruh masalah pendidikan, termasuk pembiayaannya," kata Yanti.

Gatot, Koordinator Tim Advokasi Masyarakat untuk Pendidikan Gratis, mengatakan membebaskan biaya pendidikan sebagaimana amanat dalam konstitusi Negara Republik Indonesia mulai tingkat pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Selain itu, pemerintah juga harus menghentikan penyelenggaraan pendidikan yang mendasarkan pada kemampuan ekonomi masyarakat. (INE/ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/15/0103048/masa.transisi.uu.bhp.berbeda

Tidak ada komentar: