12 Januari 2009

Guru Agama di Sekolah Umum Merasa Didiskriminasi

Jakarta, Kompas - Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum mengeluh karena lamban mendapat kesempatan uji sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional. Pasalnya, para guru ini harus menunggu jatah kuota sertifikasi yang ditentukan dari Departemen Agama.

"Para guru agama yang nomor induk pegawainya dari dinas pendidikan tetap harus ikut uji sertifikasi yang diatur Departemen Agama. Realisasi di lapangan tampaknya yang didahulukan itu guru-guru yang nomor induk pegawainya dari Departemen Agama. Ini terkesan diskriminatif buat guru-guru agama di sekolah umum," kata Supardan (49), guru agama di salah satu SD di Rembang, Jawa Tengah, yang dihubungi dari Jakarta, (Sabtu 10/1).

Supardan mengatakan, ratusan guru agama SD-MA/SMK di Rembang masih belum mendapat panggilan ikut uji sertifikasi. Padahal, banyak yang sudah memenuhi syarat dari lama mengajar dan jenjang pendidikan.

"Guru yang di bawah Depag banyak yang dapat jatah uji sertifikasi. Ada yang baru lima tahun bekerja sudah dapat sertifikat pendidik. Ini, kan, tidak adil dan bisa menimbulkan kecemburuan sosial di antara pendidik," ujar Supardan, yang sudah mengajar sebagai guru agama 26 tahun.

Fauzan, guru agama di salah satu SD di Blora, Jateng, meminta, jangan hanya karena kewenangan sertifikasi guru agama menjadi wewenang Depag, para guru di bawah Departemen Pendidikan Nasional terabaikan.

"Maunya guru agama di sekolah umum diknas saja yang menyertifikasi agar proses sertifikasi cepat dan tidak merugikan guru yang sudah lama menantikan peningkatan kesejahteraan," kata Supardan.

Pelaksanaan uji sertifikasi guru sejak 2007 memang membedakan antara guru pendidikan agama dan nonpendidikan agama. Untuk sertifikasi guru nonpendidikan agama, Menteri Pendidikan Nasional menunjuk 31 perguruan tinggi induk dan 61 perguruan tinggi mitra, sedangkan pelaksanaan sertifikasi guru pendidikan agama ditunjuk 16 perguruan tinggi induk dan 17 perguruan tinggi mitra.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, mendesak pemerintah agar serius membenahi kekurangan dalam pelaksanaan sertifikasi guru. "Jangan sampai guru yang dirugikan karena kinerja pemerintah di Depdiknas dan Depag yang tidak profesional. Kesejahteraan dan peningkatan mutu guru itu tidak boleh lagi hanya janji politik supaya perbaikan kondisi pendidikan nasional bisa segera terealisasi," kata Sulistiyo. (ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/12/00440843/guru.agama.di.sekolah.umum.merasa.didiskriminasi

Tidak ada komentar: