02 Desember 2008

Mendiknas Minta RUU BHP Tak Disahkan

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) batal disahkan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menolak pengesahan itu. Rencananya, RUU yang telah dibahas selama tiga tahun itu akan disetujui di komisi/panitia khusus sebelum dibahas ke tingkat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Masih ada hal krusial," kata Mendiknas seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Senin (1/11). Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Heri Akhmadi.

Mendiknas mengatakan, materi yang masih perlu pembahasan adalah manajemen tata kelola dalam BHP termasuk wewenang rektor, majelis wali amanat, senat akademik, dan dewan audit. "Ini semua masukan dari PTN yang sudah berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN)," katanya.

Mendiknas menegaskan, jika pemerintah tidak setuju, maka Komisi X DPR tidak bisa begitu saja mengesahkan RUU BHP. Jika Dewan memaksa, katanya, maka akan terjadi benturan kewenangan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, pemerintah menganut prinsip kehati-hatian dalam menentukan tata kelola pendidikan. "BHP itu mekanisme baru yang belum ada preseden, sudut pandang, dan pengalamannya, sehingga tidak bisa diputuskan begitu saja," katanya.

Menurutnya, setiap organ dalam PT harus memiliki fungsi dan wewenang yang jelas. Ditanyakan porsi pembiayaan pendidikan, Fasli mengatakan, hal itu sudah disepakati. Yakni, separuhnya ditanggung pemerintah, sepertiga ditanggung mahasiswa. "Sisanya, bisa dari keuntungan PT. Artinya, peran pemerintah dan PT tetap besar," katanya.

Salahi Prosedur

Sementara itu, Ketua Tim Perumus RUU BHP, Anwar Arifin mengatakan, Mendiknas dinilai sudah menyalahi prosedur dengan memasukkan usulan saat RUU BHP telah masuk dalam proses akhir. Selain itu, katanya, Mendiknas juga dianggap meralat keputusan dan mengajukan usulan yang sama sekali berbeda paradigmanya.

Mengenai fungsi dan wewenang rektor, majelis wali amanat, senat akademik, dan dewan audit, katanya, telah dijelaskan pada draft sebelumnya. "Majelis Wali Amanat dan senat akademik tidak punya wewenang apa-apa, hanya hadir dalam rapat-rapat BHP, tetapi tidak bisa memutuskan apa pun," katanya.

Penolakan BHP juga dilontarkan sejumlah pengamat dan lembaga peduli pendidikan. "RUU BHP tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas, saat dihubungi SP, Senin malam.

Menurutnya, RUU BHP tidak menjamin keberadaan yayasan-yayasan pendidikan yang sudah ada. Aturan peralihan menyebutkan selambat-lambatnya enam tahun setelah undang-undang ini disahkan, tata kelola yayasan harus menyesuaikan dengan tata kelola BHP. Padahal, katanya, soal yayasan sudah diatur dalam UU Yayasan.

Sementara itu, pakar pendidikan Winarno Surakhmad mengemukakan, RUU BHP mengakomodasi kehadiran lembaga pendidikan asing yang secara ideologi belum tentu sejalan dengan landasan negara Pancasila. [W-12]

http://202.169.46.231/News/2008/12/02/index.html

Tidak ada komentar: