Jumat, 24 Oktober 2008
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan citra dunia pendidikan nampaknya dilakukan secara serius.
Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta, Sukesti Martono, berjanji akan menindak tegas kepala
sekolah yang tidak melakukan tertib administrasi dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan
operasional pendidikan (BOP) maupun block grant.
Apabila ditemukan penyimpangan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
maka kepala sekolah yang bersangkutan selain diancam hukum pidana, juga akan dikenakan sanksi administrasi sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Upaya ini bertujuan untuk
menegakkan disiplin pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta dan sekaligus untuk menyokong perbaikan
laporan keuangan daerah yang tahun lalu hasilnya di nilai desclaimer (tidak menyatakan pendapat).
“Sebenarnya mengenai tindakan atau sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang melanggar tentunya
dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Kita lihat saja nanti apa rekomendasinya, apakah uang harus dikembalikan
ke kas negara atau hanya memberikan teguran. Tapi, yang jelas kepala sekolah yang bersangkutan akan kena sanksi
sesuai PP 30 yaitu masuk kategori ringan, sedang atau berat,” ujar Sukesti Martono, Kepala Dinas Dikdas
kepada beritajakarta.com, Kamis (23/10).
Jika dalam pemeriksaan BPK itu ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada unsur tindak
pidana maka persoalan tersebut akan diserahkan pada aparat berwenang. Sebaliknya, jika hasilnya hanya menunjukkan
adanya kesalahan administrtasi maka ia akan meminta pada kepala sekolah terkait untuk segera melengkapinya dan
tetap dikenakan sanksi administrasi.
Selanjutnya, Sukesti menyebutkan, biasanya hasil audit BPK itu memiliki beberapa kriteria. Seperti tidak menyatakan
pendapatnya terhadap Laporan Keuangan (Disclaimer), opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), wajar
dengan pengecualian (qualified opinion) dan pendapat tak wajar (adverse). “Dengan adanya audit dari BPK ini
tentu kami berharap tecapai suatu tertib administrasi keuangan, sesuai kententuan yang berlaku bagi semua
sekolah,” imbuhnya.
Nantinya, hasil audit BPK RI itu akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Ketua DPRD DKI
Jakarta Ade Surapriatna serta tembusan kepada Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta, Sukesti Martono.
Dalam melakukan audit, BPK RI memerlukan waktu selama 32 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan oleh 8 orang. Mereka
akan memeriksa terhadap 60 sekolah di DKI Jakarta. Masing-masing wilayah ada 12 sekolah yang dilakukan audit.
Pemeriksaan itu hanya bersifat sampling bagi sekian banyak sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Namun sejauh ini, belum ada laporan hasil dari pemeriksaan tersebut. Sutrisno, Auditor Utama Keuangan Negara VI
BPK RI mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung, sehingga belum dapat diketahui bagaimana hasilnya. Karenanya
ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
http://www.dikdasdki.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=13&Itemid=17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar