16 Oktober 2008

Negara Wajib Bayar Gaji Guru Swasta

[JAKARTA] Sejumlah guru swasta mengeluhkan gaji yang jauh di bawah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, ada di antara mereka yang penghasilannya di bawah upah minimum provinsi (UMP), sementara Mendiknas Bambang Sudibyo berencana menaikkan gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan mulai 2009.

Untuk itu, mereka berharap negara membayar gaji guru swasta agar setara dengan gaji guru PNS.

Demikian rangkuman pendapat guru-guru sekolah swasta dari berbagai daerah dan Ketua PGRI Unifah Rosyidi yang dihimpun SP, Selasa (14/10) dan Rabu (15/10), terkait upaya pemerintah menyejahterakan guru.

Menurut Unifah, negara memang patut membantu meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Namun, intervensi negara jangan sampai meniadakan tanggung jawab pengelola sekolah swasta karena mereka yang mengantongi keuntungan. "Kita setuju negara membantu, tetapi tentu saja tidak semua gaji guru swasta dibebankan kepada negara. Saat ini negara telah memberikan tunjangan guru yang juga bisa dinikmati guru-guru swasta," katanya.

Anang Agustam, guru SMK Serunting kepada SP di Bengkulu, menyatakan sekarang ini gaji guru PNS dan swasta sangat jauh per- bedaanya.

Gaji guru PNS minimal Rp 1 juta per bulan, sedangkan gaji guru di sekolah swasta paling tinggi Rp 750.000 per bulan. "Ini sangat tidak adil, karena kita sama-sama mengabdi kepada negera," katanya. Bahkan, ada rekannya yang hanya menerima gaji Rp 280.000 per bulan, setelah mengajar rata-rata 20 jam per minggu.

Desi Herayanti, guru SMP swasta di Bengkulu menyatakan hal serupa. Setelah lima tahun mengajar, dia menerima gaji Rp 400.000 per bulan. Gaji itu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga terpaksa mengajar di sekolah swasta lain. "Total gaji saya Rp 750.000. Itu hasil mengajar dari pagi sampai sore," katanya.

Hal yang sama disampaikan Lili Sumarni, guru matematika di SMA Semarak, Bengkulu. "Saya sudah enam tahun mengajar di sekolah ini dengan gaji Rp 380.000 per bulan. Saya juga mengajar di sekolah lain, sehingga pendapatan sebulan bisa mencapai hampir Rp 1 juta," ujarnya.

Dia mengaku sejak 2008, penghasilannya sedikit bertambah karena mendapat insentif Wali Kota Bengkulu dalam rangka menyukseskan program Bengkulu Kota Pelajar (BKP). "Saya berharap ada insentif serupa dari pemerintah pusat agar kesejahteraan guru swasta pun meningkat," katanya.

Di Bawah UMP

Dari Jambi dilaporkan, gaji guru sekolah swasta masih banyak yang berada yang di bawah UMP Jambi 2008 sebesar Rp 724.000 per bulan. Hal itu dikemukakan Ketua Guru Swasta Kota Jambi, Jaya Kusumantri.

Rendahnya gaji guru swasta membuat banyak guru terpaksa mengajar di beberapa sekolah dan memberi kursus. Akibatnya, kualitas mengajar para guru terus menurun.

AB Manihuruk, guru SMA Dharma Bakti Kota Jambi mengaku setiap bulan menerima Rp 1,5 juta.

"Untuk menutup kekurangan belanja keluarga, istri membuka warung kecil-kecilan dan saya beternak ikan lele. Kalau hanya mengandalkan gaji guru, kebutuhan keluarga tidak tercukupi," katanya.

Sementara itu, Kepala SMA PGRI 2 Jambi, HM Iqbal mengeluhkan insentif Rp 100.000 per bulan yang belum cair. "Pembayaran insentif itu enam bulan sekali, tetapi sampai sekarang belum cair," katanya.

Nasib guru swasta di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pun masih memprihatinkan. Angeli (27), guru SMP Musda, Medan, menyatakan nasibnya tak lebih baik dari buruh pabrik. Penghasilannya sebulan kurang dari Rp 500.000. Dengan berstatus guru honor, Angeli dan beberapa rekannya mendapat honor Rp 11.000 per jam, sementara insentif dari APBD Kota Medan hanya Rp 200.000 per tahun.

Keluhan itu diakui Isahuddin Sitorus, Ketua Umum Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Sumut. Dari 57.119 guru swasta di Sumut, termasuk guru sekolah luar biasa (SLB), masih ada yang memperoleh honor Rp 62.000 per bulan.

Minimnya gaji guru swasta juga ditemui di Mojokerto, Jawa Timur. Andy P Murti (35), guru swasta SMA PGRI Puri ini terpaksa merangkap mengajar di SMK Brawijaya dan di sebuah SMP.

Menurutnya, upah mengajar guru swasta di Mojokerto antara Rp 15.000 sampai Rp 18.000 per jam. Setiap minggu, seorang guru hanya mendapat jatah enam hingga delapan jam pelajaran, dengan rata-rata upah per minggu kurang dari Rp 200.000. Selain itu, guru swasta mendapat insentif Rp 250.000 per bulan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Rp 300.000 per bulan dari Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan demikian rata-rata penghasilan guru swasta Rp 1.050.000, "Penghasilan sebesar itu tidak cukup. Maka, saya harus mengajar di tiga sekolah," katanya. [143/141/151/070]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/15/index.html

Tidak ada komentar: