20 September 2008

Pungutan Berbuka Puasa Dilarang

JAKARTA,SABTU-Seiring dengan pelaksanaan program pendidikan dasar gratis, komite sekolah serta pimpinan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama seharusnya tidak membebani orangtua atau wali murid lagi dengan berbagai pungutan. Kekurangan dana untuk menunjang kegiatan lainnya di sekolah, temasuk untuk acara berbuka puasa bersama dapat diselenggarakan melalui sumbangan dari donatur dan bukan dari orangtua.

Demikian Anggota Forum Orangtua Murid se-Jakarta yang sekaligus Ketua Forum Orangtua Murid SDN Percontohan IKIP Jakarta Kaka Tayasmen, Legiun Veteran RI bidang Pendidikan Kreshna Mangotan, dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Achmad Husin Alaydrus, Sabtu (20/9) menanggapi masih adanya pungutan kepada orangtua dan wali murid SD dan SMPN di DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, orangtua dan wali murid SMPN 115 Tebet Utara, Jakarta Selatan dipungut biaya sebesar Rp 150.000 per siswa untuk dana bantuan buka puasa bersama (Kompas,20/9). Uang yang terkumpul itu direncanakan untuk mendanai sarana, konsumsi dan tali kasih buat para guru dan santunan bagi anak yatim piatu.

"Seharusnya pungutan tidak perlu terjadi lagi. Jangan membebani orangtua dan wali murid untuk program yang diada-adakan. Kalau sekolah mau mengadakan acara, carilah bantuan dari donatur," ujar Kaka.

Hera, orangtua siswa kelas VII SMPN 115 menyatakan keberatan jika sumbangan sukarela yang ditujukan kepada orangtua siswa untuk acara buka puasa bersama disebutkan sebagai suatu bentuk pungutan. "Ini bukan pungutan, tetapi kerelaan dan keiklasan berbagi dengan orang lain," jelas Hera menanggapi pemberitaan seputar pungutan yang terjadi di sekolah itu.

Mangotan mengatakan, dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan di SD dan SMP Negeri di DKI Jakarta melarang adanya pungutan terhadap orangtua murid dengan dalih apa pun, termasuk buka puasa bersama.

"Kalau ada komite sekolah yang memungut uang dengan dalih atau nama bantuan sukarela tetapi menentukan nilai atau besaran sumbangan, berarti itu bukan sumbangan sukarela lagi. Ini sama artinya memaksa orangtua atau wali murid," papar Mangotan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pungutan kepada siswa atau orangtua dan wali murid untuk kegiatan buka puasa bersama tidak secara terperinci tertulis dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 001 Tahun 2007 tersebut.

"Kalau saya yang jadi kepala sekolah atau komite sekolah, saya memilih tidak memungut biaya kepada orangtua untuk acara buka puasa bersama. Lebih baik tidak ada acara buka puasa bersama daripada saya harus menanggung risiko akibat rencana itu," ujar Saefullah.

Alaydrus menambahkan, masih terjadinya pungutan di SD dan SMPN di DKI Jakarta akibat Dinas Pendidikan Dasar tidak tegas dengan pelaksanaan peraturan yang dibuatnya sendiri. PIN

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/09/20/20123717/pungutan..berbuka.puasa.dilarang

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Sekolah jaman sekarang hanya berkutat pada sisi akademik, anak didik tidak dilatih untuk peduli pada orang lain.
Buka puasa bersama merupakan salah satu bentuk kegiatan meningkatkan anak didik untuk beraktivitas sosial dengan lingkungannya, apalagi jika dibarengi dengan santunan kepada anak yatim piatu, dan tali kasih ke para guru merupakan salah satu bentuk "ucapan terima kasih" murid atas bimbingan para pengajarnya. Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa 150 rb ? Komite Sekolah sebelum mengedarkan edaran itu seharusnya sudah mensosialisasikan kepada orang tua murid mengenai besarnya "pungutan" dan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah mengenai waktu pelaksanaan.
Jika memang semua bentuk "pungutan" dari murid dilarang dan di dana BOS dan BOP tidak ada anggarannya, memang sebaiknya seluruh sekolah tidak perlu mengadakan kegiatan selain kegiatan akademik (walaupun cuma meminjamkan ruang/sarana sekolah).
Menurut saya sekolah adalah tempat belajar dan mengajar dalam arti luas dan Menteri Diknas seharusnya juga mengembangkan konsep "SSR (School Social Responsibility)" bagi seluruh Sekolah.