
[JAKARTA] Kasus dugaan korupsi yang tengah membelit Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), pascapenahanan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (kini Pendidikan Non-Formal dan Informal/PNFI), Ace Suryadi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, makin terkuak. Sebanyak 22 nama pejabat teras di lingkungan PNFI Depdiknas, masuk dalam daftar orang- orang yang akan diperiksa oleh kejaksaan, meskipun telah diberi sanksi secara administratif.
Sekretaris Koalisi Pendidikan Ade Irawan mengemukakan, meskipun Depdiknas telah mengakui ada penyimpangan akibat lemahnya pengelolaan manajemen aset, tapi hal itu bisa dinilai betapa buruknya sistem birokrasi di departemen tersebut. Dikatakan, biasanya publik hanya tertuju dan mengamati pada penggunaan anggaran. Padahal, sebenarnya proses pengalokasian anggaran juga berpotensi korupsi.
"Proses pengalokasian anggaran sedang berlangsung dan tidak banyak yang mengawasi. Apalagi prosesnya tertutup, hanya antara Depdiknas dan DPR. Di proses inilah banyak terjadi akal-akalan," kata Ade kepada SP di Jakarta, Jumat (26/9).
Tahun ini misalnya, Depdiknas hanya menganggarkan 3 persen untuk dana birokrasi, berbeda dengan tahun lalu yang sebesar 30 persen. Menurutnya, anggaran birokrasi sengaja dibuat kecil, bisa saja disusupkan nanti dalam anggaran kegiatan dan proyek. "Biasanya pembayaran gaji dan tunjangan itu dimasukkan ke kegiatan lain biar kesannya tidak besar," katanya.
Pada titik rawan lainnya, yakni penggunaan anggaran, ICW menilai Depdiknas tidak transparan dalam menggunakan uangnya. Itu terlihat dari penyaluran dana hibah yang tidak menggunakan kriteria penunjukan dan tidak jelas pertanggungjawabannya. "Dalam penyaluran dana hibah ada modus anggaran tidak dipertanggungjawabkan layaknya keuangan negara," tuturnya.
Menurut Ade, penangkapan mantan Dirjen PLS Depdiknas oleh Kejati Jakarta bukanlah akhir dari indikasi praktik korupsi di Depdiknas. "Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun ICW, masih ada indikasi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Ditjen PLS/PNFI selama tahun 2006 dan 2007, namun belum diusut secara hukum," kata anggota tim investigasi ICW Febry Hendri, seusai menyerahkan hasil temuan ICW kepada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Muhammad Yusuf.
Disebutkan, beberapa kegiatan pengadaan barang di Ditjen PLS/PNFI Depdiknas tersebut di antaranya adalah pengadaan buku-buku dan modul belajar, pengadaan blanko ijazah, dan pengadaan SIM (Sistem Informasi Manajemen). Tiga kegiatan pengadaan dengan nilai total kontrak sebesar Rp. 20,173,742,660 miliar.
Nilai sebesar itu diduga telah direkayasa dengan modus penggelembungan nilai kontrak sehingga negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 6,856,503,003 miliar. "Diduga di mark up sekitar 34 persen dari harga sebenarnya," katanya.
Diterangkan, ICW juga mengantongi sekitar 22 nama pejabat teras, pegawai di lingkungan Ditjen PNFI, dan rekanan Depdiknas yang terlibat dalam tiga kasus pengadaan ini. "Nama-namanya juga sudah dilampirkan dalam berkas. ICW menuntut agar Kejati dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum," katanya.
Pemberian sanksi administratif, tegasnya, menunjukan Depdiknas tidak berkomitmen dalam penegakan hukum. Sebab, PP 30/1980 pasal 5 dinyatakan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum, tidak boleh mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Selain itu, UU 31/1999 jo UU 20/2001, pasal 4 menyatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana. "Itu artinya para pelaku baik pejabat di Ditjen PLS maupun rekanan yang terlibat harus tetap mendapatkan sanksi pidana," tegasnya.
Moralitas Luntur
Kasus tersebut mencerminkan melunturnya moralitas pendidikan nasional, dan akhirnya, pendidikan yang dikorbankan. "Bagaimana, pendidikan nasional bisa maju kalau anggarannya sudah dikorup," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas kepada SP di tempat terpisah.
Dia mengatakan, oknum pejabat yang terbukti melakukan korupsi sebaiknya tidak hanya diberikan sanksi pidana, namun sanksi moral dan sosial. "Saya kira sanksi sosial lebih memiliki efek jera," kata Darmaningtyas tanpa memerinci sanksi moral dan sanksi sosial yang dimaksud.
Senada dengan itu, pakar pendidikan, HAR Tilaar mengemukakan, anggaran pendidikan sebenarnya merupakan hak bagi ribuan anak yang belum bersekolah. Karena itu, jika anggaran pendidikan itu kemudian dikorupsi, ribuan anak-anak itu menjadi korban.
"Korupsi telah mengorbankan anak-anak yang seharusnya bisa bersekolah. Kalau begini, moralitas pendidikan kita patut dipertanyakan," katanya.
Dikatakan, saat ini Depdiknas memiliki anggaran yang besar. "Kalau dana itu juga masih dikorupsi, saya tidak bisa membayangkan nasib anak-anak bangsa ini yang ingin bersekolah. Mimpi mereka untuk bersekolah ternyata dirusak oleh oknum pejabat Depdiknas," katanya. [W-12]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar