23 September 2008

Implementasi Aturan Membingungkan Sekolah

Bandung, Kompas - Kepala sekolah dan guru di Kota Bandung saat ini merasa bingung dan cemas mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Belum lagi adanya pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi. Mereka saat ini sangat membutuhkan arahan dan penjelasan tentang solusi menggali dana pendidikan.

Kebingungan dan kecemasan ini terlihat dari serangkaian pemantauan di sejumlah sekolah tingkat dasar, Senin (22/9). Meski masih muncul ragam penafsiran tentang aturan ini, sekolah memilih "jalan aman" tidak melakukan pungutan iuran sekolah sementara waktu ini sampai munculnya petunjuk teknis tentang aturan ini.

"Aturan ini kan masih membingungkan. Apakah akan dilaksanakan sekarang atau pada 2009. Tidak ada sosialisasi dan penjelasan pasti tentang ini," tutur Kepala SDN Merdeka V-III Apandi. Ia pun bingung apakah bisa menjalankan anggaran sekolah tahun ajaran 2008/2009 yang telah disusun atau harus mengubahnya dan menyesuaikan dengan PP No 48/2008. "Takutnya kami juga yang ujung-ujungnya nanti disalahkan," ujarnya.

Pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi adalah hal yang ditakutkan oleh sejumlah kepala sekolah. Beberapa kepala sekolah sebelumnya telah diingatkan Kejaksaan Tinggi agar tidak melakukan pungutan dana kepada masyarakat, khususnya untuk alokasi insentif guru.

Kehilangan insentif

Titin, guru SDN Banjarsari, Kota Bandung, terancam kehilangan insentif bulanan Rp 400.000-Rp 500.000 per bulan jika ketentuan PP 48/2008 diimplementasikan. Namun, hal ini dapat diterimanya sebagai sebuah konsekuensi aturan.

Menurut Achmad Taufan, guru SDN Merdeka yang juga Ketua I Forum Aspirasi Guru Independen Kota Bandung, langkah pemanggilan terhadap kepala sekolah menunjukkan adanya perbedaan persepsi di dalam memahami aturan tentang pungutan dana dari masyarakat.

"Makanya, kami merekomendasikan agar ada pengkajian bersama. Semua pihak, termasuk Kejaksaan, harus duduk bersama menyikapi ketentuan pendanaan pendidikan," tutur Taufan.

Rekomendasi ini merupakan hasil focus group discussion yang digelar sejumlah pihak yang berkaitan dengan pendidikan di Kota Bandung.

Wakil Education Forum Yanti Sriyulianti mengungkapkan, pemerintah harus murni dan konsekuen menjalankan amanat konstitusi, yakni memenuhi hak atas pendidikan yang bebas biaya dan bermutu. Untuk meningkatkan mutu tersebut terkait erat dengan guru yang sejahtera.

Ia sendiri melihat terdapat ketidakkonsistenan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Dalam peraturan pemerintah tersebut, pemerintah sangat ketat mengatur tentang wajib belajar bebas biaya. Akan tetapi, di PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan terdapat pasal yang menyebutkan pendanaan pendidikan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Ini kembali melegalkan pungutan. Bahkan, Pasal 51 PP 48 benar-benar resmi mengatur pungutan. Ini terjadi inkonsitensi," ujarnya. (JON/INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/23/00391132/implementasi.aturan.membingungkan.sekolah

Tidak ada komentar: