08 September 2008

Gaji Guru Honorer di Jakarta (Surat Pembaca Kompas 8 September 2008)

Saya guru di sekolah dasar negeri di Jakarta dan telah mengabdi selama tiga tahun. Dalam masa pertama mengabdi dengan mengajar diberikan gaji sebesar Rp 350.000/bulan tanpa tunjangan apa pun. Padahal, saya mengajar dari hari Senin sampai Sabtu pukul 07.30-13.00. Dua tahun kemudian pihak sekolah menaikkan gaji menjadi Rp 500.000/bulan dengan jam kerja yang sama.

Pendidikan saya adalah tamatan sarjana dan memiliki akta mengajar. Dengan pendapatan guru honorer yang minim seperti ini saya sangat prihatin apalagi bagi yang berada di Jakarta, bagaimana mau meningkatkan kemampuannya sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari tidak cukup, terlebih bagi yang telah berkeluarga. Kepada yang berwenang, khususnya Menteri Pendidikan dan Pemprov DKI Jakarta, apakah gaji guru honorer sekolah dasar negeri di Jakarta hanya sebesar itu?

Apakah tidak ada peraturan hukum yang jelas mengenai gaji guru honorer SD negeri di Jakarta seperti buruh pabrik yang harus digaji minimal sesuai dengan UMP atau UMR? Apakah sangat diharamkan apabila pihak sekolah menggunakan dana BOS atau BOP untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah? Mohon untuk memerhatikan kehidupan para pendidik anak bangsa, yaitu guru honorer, agar dapat hidup layak.
Hans Simon Jalan Flamboyan Nomor 72 B/1, Pangkalan Jati I, Jakarta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/08/00220168/redaksi.yth

Tidak ada komentar: