Pendidikan saya adalah tamatan sarjana dan memiliki akta mengajar. Dengan pendapatan guru honorer yang minim seperti ini saya sangat prihatin apalagi bagi yang berada di Jakarta, bagaimana mau meningkatkan kemampuannya sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari tidak cukup, terlebih bagi yang telah berkeluarga. Kepada yang berwenang, khususnya Menteri Pendidikan dan Pemprov DKI Jakarta, apakah gaji guru honorer sekolah dasar negeri di Jakarta hanya sebesar itu?
Apakah tidak ada peraturan hukum yang jelas mengenai gaji guru honorer SD negeri di Jakarta seperti buruh pabrik yang harus digaji minimal sesuai dengan UMP atau UMR? Apakah sangat diharamkan apabila pihak sekolah menggunakan dana BOS atau BOP untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah? Mohon untuk memerhatikan kehidupan para pendidik anak bangsa, yaitu guru honorer, agar dapat hidup layak.
Hans Simon Jalan Flamboyan Nomor 72 B/1, Pangkalan Jati I, Jakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/08/00220168/redaksi.yth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar