18 September 2008

Dituduh Pungli, Ratusan Guru Resah

[JAKARTA] Ratusan guru dan kepala sekolah di berbagai daerah resah karena dipanggil aparat keamanan terkait tuduhan korupsi atau melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orangtua murid. Mereka diperiksa Kejaksaan terkait insentif yang diperoleh dari masyarakat. Perwakilan guru akan menemui Menteri Pendidikan Nasional untuk meminta kejelasan soal pungutan.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, kepada SP, di Jakarta, Kamis (18/9), menerangkan, pemanggilan guru dan kepala sekolah di sejumlah daerah berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Iwan mengemukakan, salah satu pasal dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat. "Kalau memang tidak boleh memungut, kenyataannya program pendidikan di sekolah tidak berjalan dengan baik. Karena itu, kalau memang tidak boleh, seharusnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberi alokasi yang layak bagi keberlangsungan proses belajar mengajar," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengakui, saat ini banyak guru menjadi "korban kebijakan" Depdiknas.

Dia mencontohkan, di Semarang seorang guru ditahan, di Banyumas sebanyak 35 kepala sekolah dipanggil Kejaksaan dan satu orang ditahan. Karena itu, katanya, PGRI tengah merintis kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar persoalan ini tidak berkepanjangan.

Ditanyakan latar belakang pemanggilan sejumlah guru dan kepala sekolah di berbagai daerah, Sulistyo mengatakan, hal itu terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa. "Memang ada juga guru yang nakal. Seperti di salah satu daerah, mereka mengumpulkan uang dari orangtua murid untuk membelikan hadiah kepada kepala dinas pendidikan di daerah itu," tuturnya. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/18/index.html

Tidak ada komentar: