
[JAKARTA] Kebijakan tentang buku pelajaran sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dinilai diskriminatif. Kebijakan yang tertuang dalam Permendiknas 2/2008 itu membuat sebagian penerbit gulung tikar.
"Saat ini saja sejumlah penerbit di Jawa Tengah sudah ngos-ngosan," ujar Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Setia Dharma Madjid, kepada SP, di Jakarta, Kamis (7/8).
Kebijakan yang dinilai diskriminatif itu adalah mengizinkan semua pihak menggandakan dan memperjualbelikan buku pelajaran yang diunduh dari internet melalui program buku sekolah elektronik (BSE).
Untuk program ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 200 miliar dan sampai saat ini telah membeli hak cipta 49 buku pelajaran yang bisa diunduh secara gratis. Selain itu, Mendiknas juga melarang penerbit menjual buku yang sudah lolos penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ke sekolah-sekolah.
"BSNP menetapkan standar buku pelajaran dari penerbit, seperti harus tahan minimal lima tahun dengan grafika yang memadai, tetapi standar itu tidak diterapkan pada buku yang digandakan dari internet. Ini kan diskriminatif," ucapnya.
Terkait aturan yang diskriminatif itu, Setia mendesak Mendiknas merevisi atau mengeluarkan aturan baru, yang intinya membolehkan penerbit menjual buku pelajaran yang sudah lolos penilaian BSNP ke sekolah-sekolah.
Ketika ditanya tentang keluhan orangtua siswa mengenai harga jual buku yang mahal, Setia menyatakan hal itu tidak lepas dari ulah kepala sekolah yang ingin mengeruk untung yang sebesar-sebesarnya.
Harga buku dari penerbit yang dijual di sekolah sebetulnya telah didiskon hingga maksimal 30 persen. Artinya, pihak sekolah sudah mendapat keuntungan maksimal 30 persen dari harga jual buku. Kalau pihak sekolah mau menekan keuntungan yang diperoleh, berarti harga jual buku di sekolah bisa lebih murah dari harga pasar.
"Tetapi di beberapa sekolah, buku pelajaran yang dijual melalui koperasi justru lebih mahal dari harga pasar. Kalau harga buku pelajaran yang dijual di sekolah lebih mahal, itu ulah kepala sekolah," katanya.
Tak Mematikan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, pemerintah membuka ruang dialog bagi siapa saja guna membahas kebijakan buku murah. Sebab, secara prinsip, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan penerbit buku.
"Kami menyadari bahwa kebijakan ini adalah proses untuk memperbaiki segala sesuatunya. Karena itu, Permendiknas No 2/2008 tentang Buku bisa didiskusikan," ucap Dodi.
Dikemukakan, kebijakan buku sekolah elektronik merupakan salah satu implementasi dari program buku murah. Kebijakan buku murah, katanya, bertujuan membantu masyarakat yang selama ini mengeluhkan mahalnya harga buku teks pelajaran. Harga buku teks pelajaran bisa mencapai Rp 70.000 per buku. [A-16/W-12]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar