Demikian disampaikan pakar manajemen pendidikan Prof Dachnel Kamars, Senin (18/8). Menurutnya, perluasan akses dan pemerataan mutu pendidikan, terutama di level pendidikan dasar, perlu semakin diperhatikan pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar mutu di level nasional dengan menggenjot target nilai minimum ujian, membangun sekolah unggulan atau mengandalkan prestasi sejumlah murid di ajang nasional dan internasional.
"Sekolah unggulan dan prestasi murid di berbagai ajang internasional hanya di titik-titik tertentu saja. Kenyataannya, di sebagian besar daerah, terutama kawasan miskin dan terpencil, mutu pendidikan sangat rendah," ujarnya.
Penyerapan anggaran terbesar sebaiknya bagi program pendidikan, terutama di daerah, bukan untuk administrasi dan birokrasi. Efisiensi anggaran itu hingga di level sekolah.
Akuntabilitas dan efisiensi anggaran pendidikan antara lain tercermin melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Analisis kebutuhan
Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia Prof Soedijarto mengatakan bahwa pemerintah perlu menganalisis lebih lanjut apakah kebutuhan pembangunan pendidikan sudah terpenuhi dengan anggaran tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebutuhan tersebut dalam Pasal 31, antara lain, disebutkan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban. "Sederhananya, anak Indonesia tidak boleh lagi terhambat menempuh pendidikan dasar," ujarnya. (INE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/19/01061699/program.harus.tepat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar