[JAKARTA] Sebagian besar guru dinilai masih lemah dalam kreativitas mengajar. Hal itu bisa terlihat dari hasil peserta uji sertifikasi yang kini masuk program pendidikan dan pelatihan pada program sertifikasi guru. Umumnya, para guru lemah dalam kompetensi akademik, pedagogik, dan kreativitas mengajar.
Menurut Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Koordinator Program Sertifikasi Guru Rayon IX, Bedjo Sujanto, kepada SP, di Jakarta, Kamis (7/8),
mengatakan, dari hasil uji protofolio beberapa waktu lalu, hanya 40 persen dari total 15.000 guru yang lolos pemeriksaan portofolio.
Untuk Rayon IX meliputi wilayah Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Guna meningkatkan kemampuan kompetensi para guru yang gagal uji portofolio, lanjutnya, pihaknya memberikan program pendidikan dan pelatihan (diklat).
Kemampuan Khusus
Dia menerangkan, kurikulum dalam diklat guru senior ini, antara lain mencakup kompetensi akademik, pedagogik, psikologi, sosial, dan kreativitas mengajar. "Harus diakui, sangat berbeda mengajar mahasiswa dengan guru-guru senior ini. Kita harus menggunakan kemampuan pedagogik khusus untuk menyampaikan materi," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo. Menurutnya, masih banyak guru yang kurang mampu mengembangkan metode pengajaran di sekolah. Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan mampu mendongkrak mutu guru.
"Program ini juga baik dari segi kualitas. Dengan demikian, kualitas guru bisa meningkat secara bertahap," ucapnya.
Kurikulum Standar
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional Diah Harianti mengatakan, sekolah- sekolah bebas mengembangkan kurikulum pendidikan masing-masing, namun pengembangan kurikulum tersebut harus tetap mengacu kepada standar isi dan kompetensi nasional.
Hal itu, katanya, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tentunya tidak ada lagi sebutan kurikulum nasional. Yang ada hanya standar minimal mengenai isi kurikulum dan setiap sekolah atau satuan pendidikan mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, sumber daya, serta ciri khasnya," tuturnya.
Dia menjelaskan, kurikulum yang dikembangkan oleh sekolah bergantung atas keinginan sekolah tersebut. Meskipun sekolah diberi kebebasan untuk membuat kurikulum sendiri, katanya, bagi sekolah-sekolah yang kesulitan dalam menyusunnya akan difasilitasi Depdiknas, dengan memberikan contoh kurikulum yang bisa diadopsi. [W-12]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar